Mengawali Kinerjanya 2025, Jajaran Polres Lampung Timur, Berhasil Mengungkap 19 Kasus Dugaan Tindak Pidana

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Wakapolres dam Kasat Reskrim, saat press release pada Rabu (12/2/25), menerangkan bahwa dari 19 tindak pidana yang diungkap oleh jajarannya tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 19 orang terduga pelaku kejahatan.

Tindak pidana yang berhasil diungkap, antara lain adalah 13 Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curhat), 1 Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan 5 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor.

“Dari 19 tindak pidana tersebut, petugas kepolisian juga berhasil meringkus 19 orang tersangka, yang kini tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Wisuda Purnawira, Dandim: Tetap Jaga Silaturahmi Dan Komunikasi

Barang-barang bukti yang turut diamankan, dalam pengungkapan 19 kasus kejahatan tersebut, antara lain adalah 3 unit sepeda motor, 2 set kunci letter T, 3 unit genset, 2 jaket, 1 celana, 1 tas selempang, 5 dokumen kendaraan bermotor, 1 topeng sebo, 1 gunting, 2 obeng, 1 kotak amal, dan uang tunai 234 ribu rupiah.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Benny Prasetya, menegaskan kepada jajarannya, agar terus meningkatkan kinerja, khususnya menjelang bulan suci ramadhan, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Serdik Sespimmen Polri Angkatan 62 Berikan Bansos di Ponpes Lampung Timur

“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, dan selalu bersinergi dengan aparat kepolisian, demi menekan terjadinya tindak kriminalitas, khususnya menjelang bulan suci ramadhan,” tambahnya.

Untuk pelaku curat / curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum