Klik Gambar

Bandar Lampung-Halopaginews.com-Kantor Bahasa Provinsi Lampung, tengah menjadi sorotan terkait adanya dugaan korupsi dari anggaran yang tengah dikelola. Namun, ketika tim media ini bersama salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) akan mengirimkan surat klarifikasi penggunaan anggaran terjadi insiden yang dilakukan oknum security.
Kejadian bermula, setelah rekan LSM menyerahkan surat dan mengisi daftar hadir setelah itu diterima langsung staf. Akan tetapi, ketika usai menyerahkan surat dan tim media hendak berkeliling diluar kantor justru dilarang. Padahal hanya melihat – lihat kondisi luar kantor.
“Aneh oknum security ini, setelah kami mengirim surat mengisi buku tamu. Lalu hendak berkeliling kantor melihat kondisi gedung justru dilarang. Ada apa ini, kecuali kami tidak sopan dan masuk ke dalam ruangan kerja. Wajar dilarang. Kami ini jelas, dan sudah mengisi data dan apa lagi yang dia curigai,” ungkap Hendrik saat bersama Mitrapol.com, Senin ( 24/02/2025).
Dikatakannya, bahwa tindakan oknum security sangat berlebihan. Mengingat, Kantor Bahasa Provinsi Lampung adalah lokasi kawasan perkantoran dan bukanlah kawasan militer.
” Saya menduga Security itu tidak mengerti aturan, karena kantor bahasa ini adalah kawasan perkantoran. Perlu diketahui juga, bahwa ini bukan kawasan militer yang dilarang masuk. Kalaupun, kantor luar ini ada papan informasi/dilarang memotret harusnya dipasang. Jangan – jangan oknum security itu enggak punya KTA ( Kartu Tanda Anggota ) dan belum diksar Satpam. Kalaupun security dari pihak vendor, tolong tempatkan yang baguslah dan jangan seperti ini,” tutup Hendrik.
Saat dimintai keterangan, M Aidil selaku Security Kantor Bahasa Lampung, hanya diam tidak memberikan komentar.
” Kalau mau konfirmasi didepan saja,” jawab singkat M.Aidil kepada media ini.
Atas tindakan itu, media Mitrapol.com memprotes keras tindakan oknum Security ( M.Aidil ) yang tidak profesional, tidak sopan yang bertugas di Kantor Bahasa Provinsi Lampung. Sebab tindakan oknum security telah melanggar Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999, karena menghalangi pekerjaan wartawan dalam mendapatkan informasi. Mengingat, wartawan adalah pilar ke -4 dari demokrasi.
Sebelumnya, media ini telah meminta klarifikasi tentang penggunaan anggaran yang dikelola oleh Kantor Bahasa Provinsi Lampung, sejak tahun 2020 – 2024. Akan tetapi, jawaban yang diberikan oleh Kepala kantor tidak jelas dan transparan. Sehingga dari lembaga mengirimkan surat meminta kejelasan anggaran tersebut yang terindikasi korupsi.
Kedepan, terkait keberadaan vendor security media ini akan meminta klarifikasi atau komentar kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung. Perlu dipertanyakan alokasi anggaran untuk security tersebut. Mengingat, seluruh perkantoran pemerintah yang berada diseputaran provinsi Lampung hanya menggunakan Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). (Tim)