Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Karaoke Dibatasi Jam Operasionalnya

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Bulan Suci Ramadhan,Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghimbau melarang tempat hiburan malam karaoke, Diskotik beroperasi selama Bulan Ramdhan 1446 Hijriah Tahun 2025.

Dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tempat usaha, seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau rumah biliar atau arena bola sodok menutup kegiatannya.

Foto, Surat Edaran
Foto, Surat Edaran

Hal itu disampaikan oleh KASAT POL PP Drs. Syahmin Saleh,M.M, kami sudah melakukan sosialisasi kepada forkopimda, camat ke tempat-tempat hiburan malam karaoke serta menempelkan surat edaran aturan perdanya juga ke dinding tempat hiburan malam dan tempat strategis lainnya,” ungkapnya Kasat Polpp. Kepada Media Halopaginews.com melalui Via WhatsApp. Minggu (16/3/25).

Baca Juga :  Pastikan Lamtim Kondusif, Koramil Jajaran Kodim 0429/Lamtim Laksanakan Patroli Pamtib

Sementara itu untuk pembatasan waktu bukan ditutup total, kalau ada yang melanggar dapat ditindak ke camat, anggota forkopimcam dan Polpp kecamatan.

“Kalau gak bisa diatasi lagi, maka Sat-Polpp Kabupaten turunkan PPNS penyidik yang bisa mengambil tindakan untuk di tutup, namun akan ditutup total 7 hari bulan ramadhan dan 7 hari sebelum idul fitri,”tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Lamtim Hadiri Istighosah Dzikrul Ghofilin Jantiko Mantab di Ponpes Darul Fattah

Untuk Penyidik PNS, dari anggota Satpol pp yang dikirim ke lembaga diklat penyidik polri di megamendung jawa barat,pendidikan 1 setengah bulan dilantik kepala Kanwil Kemenkum HAM Lampung,”pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum