Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Nelayan tradisional dan para penghobi mancing keluhkan maraknya pencari ikan dengan cara meracun serta setrum di sepanjang aliran sungai dari Sukadana hingga Way Bungur, Lampung Timur.
Seoarang nelayan tradisional Way Bungur menceritakan dampak dari racun dan bius dari orang – orang tak bertanggung jawab yang jelas melanggar hukum.
“Sangat merugikan kami para nelayan tradisional yang hanya mengandalkan alat tangkap sederhana seperti Krei, jaring, bubu dan jebakan ikan, yang harus pulang dengan tangan hampa karena tak mendapatkan ikan akibat racun dan setrum yang marak”, keluh Ganjar, nelayan Way Bungur. (19/04/26)
Senada Nelayan lainnya juga mengeluhkan hal yang sama, “Posisi air surut seperti ini biasanya berkah buat saya, tetapi sekarang untuk mendapatkan 5 kilo perhari saja susahnya minta ampun. Bahkan secara terang -terangan,siang maupun malam hari mereka melakukannya. Kalau begini terus menerus bisa ” Nge guling Priok kami”, tambah Madi.
Penghobbi mancing di Sukadana juga mengeluhkan hal tersebut.
“Dulu 3 sampai 4 jam memancing sudah bisa bawa ikan banyak, sekarang kebanyakan ” Boncosnya” kalaupun dapat hanya beberapa ekor”, keluhnya.
Terpisah Kapolsek Way Bungur Iptu Risma wati memaparkan terus memberikan edukasi dan sosialisai kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan alat yang dilarang ataupun zat berbahaya dalam menangkap ikan.
“Setiap kegiatan Jum’at Curhat, selalu kami sampaikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat,agar tidak lagi meracun dan memakai alat setrum untuk mencari ikan, karena itu ada sanksi hukumnya”, tutur Iptu Risma
Lebih lanjut Kapolsek Wanita ini juga menambahkan para Bhabinkamtibmas juga terus melakukan sosialisasi.
“Melalui anggota Bhabinkamtibmas juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat secara langsung. Mudah – mudahan masyarakat memahaminya”, tambahnya.
Diketahui pula ada dugaan Limbah industri yang turut mencemari aliran sungai tersebut.
Menangkap ikan pakai racun atau setrum itu ilegal di Indonesia. Dasarnya UU Perikanan.
Aturan dan Ancaman Hukum
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU No. 45 Tahun 2009 perubahan
Pasal 84 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan RI 6f7c
Ancaman pidana untuk pelaku setrum/racun ikan dapat di Penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1,2 miliar.
“Racun dan setrum nggak pilih-pilih, Ikan kecil, telur ikan, plankton, sampai biota lain ikut mati”, pungkaanya.
(Sumber : Kementerian Perikanan dan Kelautan RI). (*)