Keluarga Tergoncang Pelaku Datang Kembali Menyerang

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Kehormatan sexuil warga Kecamatan Sukadana berinisial, AO sebagai Korban diduga telah diserang oleh AMK alias Khr tetangganya sebagai Pelaku pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira jam 00.48 WIB.

Akibat perlawanan dan teriakan AO membuat Khr panik dan akhirnya berpamitan kepada AO, “YA TU, K..H..R PERGI” ucap Khr sembari berlalu pergi keluar dari dalam kamar AO.

Sebelumnya, Khr juga diduga kuat telah merencanakan akan menyerang kehormatan sexuil AO sejak pertama kali mendatangi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 23.36 WIB akan tetapi gagal.

Akibat peristiwa penyerangan kehormatan sexuil atau kekerasan seksual tersebut membuat perasaan AO dan keluarga besar sebagai korban tergoncang serta menyulut amarah terhadap Khr.

“Kami sedang mengalami perasaan tergoncang sebab kehormatan anggota keluarga diserang. Tiba-tiba Khr datang kembali diduga melakukan pembenaran dan menyerang dengan memukul AAN adik Korban di ruang tamu,”:turur RK orangtua AO.

Khr datang kembali ke rumah IJ suami AO pakai motor seakan-akan dirinya tak tau apa yang terjadi apalagi melakukan tindakan terhadap AO bahkan dari atas motornya menanyakan kepada IJ apa yang terjadi.

“Dia datang pake motor, terus nanya saya, ada apa bang katanya masih duduk di jok motor,” kata IJ suami AO menirukan ucapan Khr.

Selain diduga menyerang kehormatan dan melakukan pembenaran, Khr menerobos pintu sampai ruang tamu menyerang tubuh dengan cara memukul AAN adik Korban menggunakan tangannya.

Posisi RK orangtua Korban dari pintu sedang marah dan mengusir Khr, rupanya Khr tidak terima akhirnya cekcok dengan AAN lalu Khr menerobos masuk pintu depan menyerang AAN sampai ruang tamu.

“Mendengar cerita dari Korban, saya marah mengusir Khr dari depan rumah, akhirnya Khr cekcok dengan AAN. Tiba-tiba Khr nyerang, terpaksa AAN membela diri akhirnya bertengkar diruang tamu lalu dilerai. Akibat terkena pukulan Khr dahi AAN luka memar sampai bengkak terasa sakit,” terangnya.

Khr diduga menyerang kehormatan AO dengan berbuat tidak senonoh atau cabul, memegang bagian-bagian tubuh AO yang menurut kesusilaan tak boleh dilakukan misalnya kemaluan, buah dada dan lain-lain.

Baca Juga :  Musda XI Partai Golkar Lampung, Ini Penjelasan Aprozi Alam

Selain itu, Khr memukul tubuh AAN maka dalam keadaan terpaksa AAN membela diri dan atau mempertahankan kehormatan AO kakaknya dan RK orangtuanya yang akan diserang Khr saat dipintu.

“Akibat tubuh AAN kena pukul Khr karena terpaksa membela keluarga baik kakak perempuannya maupun orangtuanya sehingga dahi AAN luka memar dan bengkak serta terasa sakit dan langsung di visum,” terangnya.

Atas kejadian itu, baru kemudian AAN melaporkan AMK alias Khr ke SPKT Polres Lampung Timur dengan STPL : LP/B/406/XI/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal, 28 November 2025.

Sebagai orangtua dan keluarga korban percaya sepenuhnya proses penanganan dan penegakan hukum kepada Kepolisian, Kejaksaan dan begitu juga dengan Majelis Hakim sebagai penguji dan pemutus.

Karena, Khr telah melaporkan keluarga korban ke SPKT Polres Lampung Timur dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHPidana.

“Tidak benar kami ngeroyok, Rbh ibu Khr duduk dekat saya sesudah melerai anaknya yang nyerang AAN diruang tamu. Karena Khr masih keluarga IJ suami Korban maka tidak bertindak yang berlebihan,” imbuhnya.

“Siapapun orangnya pasti marah kalau kehormatan keluarganya diserang, kondisi kami sedang merasa tergoncang tiba-tiba Khr datang kembali melakukan pembenaran dan menyerang memukul tubuh AAN adik Korban,” urainya.

Semua telah diperhitungkan, jangan sampai pihak Korban sudah jatuh tertimpa tangga, kehormatan telah dihancurkan

“Logikanya kalau saya ngeroyok nggak mungkin Rbh ibu Khr sebagai besan itu duduk didekat saya bahkan memintakan air minum untuk saya yang kelelahan melerai Khr yang nyerang AAN anak saya,” Paparnya.

Bahkan Rbh ibu Khr menggunakan bahasa daerah bertanya, “memangnya besan disini,” lalu saya jawab, “saya dihubungi anak perempuan saya karena ada kejadian ini makanya kesini,” lanjutnya.

Ia percayakan sepenuhnya kepada Polisi, Jaksa dan majelis Hakim sebagai penguji sebelum memutuskan, apalagi oknum keluarga Khr diduga menghalangi akses hukum kami dan Pengacara kami di intervensi agar tidak terlibat dalam urusan kami.

Baca Juga :  Binrohtal Rutin Polres Lampung Timur, Bentuk Karakter Anggota Polri Jadi Lebih Humanis

“Kami percaya penuh pada Polisi, Jaksa dan terutama majelis Hakim sebagai penguji sebelum memutuskan. Sebab oknum keluarga Khr diduga menghalangi akses hukum untuk kami bahkan Pengacara kami di intervensi agar tak ikut campur urusan kami,” cetusnya.

Pihaknya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya jangan tebang pilih apalagi sampai jual beli pasal, yang berat diringankan begitu juga sebaliknya.

“Saya harap hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan tebang pilih apalagi jual beli Pasal, yang berat jangan diringankan dan sebaliknya, kalau memang berat harus diberatkan jangan diringankan,” harapnya.

Layak dihukum ataukah tidak bagi orang yang dalam kondisi perasaan tergoncang yang disebabkan anggota keluarga diserang kehormatannya.

“Layak dihukum ataukah tidak bagi orang yang dalam kondisi perasaan tergoncang sebab anggota keluarga diserang kehormatan sexuil atau kekerasan seksual bahkan tubuh AAN keluarga Korban diserang dan dipukul oleh Khr sampai luka,” tuturnya.

Hukum seberat-beratnya Khr yang diduga menyerang kehormatan korban berbuat tidak senonoh atau cabul memegang bagian-bagian tubuh yang menurut kesusilaan tak boleh dilakukan.

“Hukum seberat-beratnya Khr sebab diduga melakukan kekerasan seksual menyerang kehormatan Korban berbuat tidak senonoh atau cabul, memegang bagian-bagian tubuh Korban yang menurut kesusilaan tak boleh dilakukan misalnya kemaluan dan buah dada dan lain-lain,” sambungnya.

Apakah layak Khr melaporkan kami bertiga yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170, saat itu Khr adu pukul dengan AAN terindikasi agar kami mencabut laporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Apakah Khr layak membuat laporan 170 dengan melaporkan kami bertiga sedangkan disitu dia berkelahi dan saling pukul dengan AAN saja. Bahwa pembuatan laporan 170 terindikasi hanya untuk meminta kami mencabut laporan TPKS yang sudah kami buat terlebih dahulu,” pungkas anggota FKDM Lampung Timur itu. (RK/TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum