Ketua KPID Lampung, Budi: Pusat Nggak Pernah Check Menara Stasiun Radio

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Lampung, Budi Jaya Idris, SH akan melihat data stasiun radio Hit Station Budaya dan atau Hit Radio Lampung Timur terlebih dahulu.

Apakah KPID Propinsi Lampung merekomendasikan penyelenggaraan penyiaran stasiun radio Hit Station Budaya dan atau Hit Radio Lampung Timur pada tahun 2006 silam.

“Kalau hasil penelusuran tahun 2006 berdirinya, artinya udah lama hampir 20 tahun. Saya akan liat dulu data di Kantor, sesuai pertanyaan tadi apakah KPID memberi izin rekomendasi”, tutur Budi Jaya Idris SH melalui handphone pada Kamis, 14 Mei 2026 jam 07.38 WIB.

Kemungkinan apabila stasiun radio itu berdiri pada tahun 2006, sudah dapat dipastikan pihaknya telah memberikan rekomendasi penyiaran.

“Kalau di tahun 2006 otomatis KPI memberikan izin rekomendasi, mungkin”, kata Ketua KPID Propinsi Lampung itu.

Urusan penyiaran menjadi kewenangan Kementerian Komdigi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Omnibus Lawa).

“Kalau dia baru, semenjak undang-undang omnibus law ini berlaku tahun 2021 keatas itu izinnya di pusat semua. KPID nggak memberikan rekomendasi lagi karena semua perizinan sudah melalui e penyiaran”, terang Budi.

KPID Propinsi Lampung tidak dilibatkan lagi terkait dengan penerbitan izin penyiaran radio maupun televisi.

“Semua di Kementerian Kominfo (lembaga OSS) iya, semuanya udah disana KPID tidak dilibatkan lagi terkait dengan izin izinnya”, papar Ketua KPID Lampung itu.

Pemerintah Daerah Lampung Timur berhak menagih pajak daerah (PBB P2) dan retribusi daerah yang belum dibayarkan selama 20 tahun sejak 2006.

“Terkait dengan mereka tidak bayar PBB itu mestinya Pemerintah Daerah setempat yang menagih PBB-nya ke pihak radio yang berdiri bayar di Pemda setempat”, urainya.

Kecuali izin siaran radio (ISS) yang wajib dibayar setiap bulan ke Pemerintah pusat sebaliknya PBB P2 dibayar ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur.

“Kecuali ISR izin siaran itu harus bayar setiap bulan dengan Pusat, kalau PBB pajak bumi dan bangunan Pemerintah Daerah setempat itu”, ujarnya.

Terkait penerbitan IMB dan atau PBG kewenangan Pemerintah Daerah Lampung Timur melalui OPD terkait baik bangunan gedung dan konstruksi menara maupun lainnya.

“Terkait izin mendirikan bangunan, di Pemerintahan Daerah setempat. IMB misalkan dia mendirikan bangunan, IMB tower atau apa dilingkungan setempat tempatnya izin yang mengeluarkan IMB Pemerintah Daerah setempat melalui OPD yang terkait”, ucapnya.

Kini, tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Lampung hanya mengawasi isi konten siaran.

“Kami, tugas KPID sekarang ini adalah mengawasi isi dari konten siarannya, kalau terkait izin-izin mendirikan semuanya itu sudah terpusat semua”, cetusnya.

“Terus terkait izin bangunan dan sebagainya itu Pemerintah Daerah setempat yang mengeluarkan izin IMB-nya kewenangan daerah”, paparnya.

Selain itu, secara kelembagaan KPID merupakan pengembangan kebijakan dan sistem penyiaran (PKSP).

“Keterkaitan KPID sekarang hanya mengawasi isi dari konten siaran, terus terkait kelembagaannya memang kita pengembangan PKSP”, sambungnya.

Baca Juga :  Suasana Hangat Sejenak di Ruang Penyidik Polres Lamtim

“Bisa juga berkoordinasi dengan balai monitor frekuensi di Kementerian Kominfo bisa ditanyakan juga, semuanya”, tuturnya.

Intinya, KPID Propinsi Lampung hanya mengawasi isi konten siaran saja terkait izin penyelenggaraan semua merupakan kewenangan Pemerintah pusat.

“Intinya, KPID hanya mengawasi isi dari konten siarannya saja terus terkait izin-izin semuanya itu di pusat mulai dari 2021 sampai sekarang terpusat semua”, katanya.

Rekomendasi penyiaran diterbitkan oleh KPID, sebelum UU Omnibus Law berlaku, tak akan berdiri menara stasiun radio sebelum ditinjau oleh KPID.

“Sebelumnya memang atas rekomendasi dari KPID sebelum undang-undang omnibus law itu berlaku. Nggak akan berdiri radio sebelum kami meninjau lokasinya, rekomendasinya kami berikan”, terangnya.

Semestinya, semua kewajiban-kewajiban harus tetap dibayar oleh Pengelola menara stasiun radio tersebut PBB P2 dan retribusi.

“Semua kewajiban-kewajiban semestinya harus dibayar, apa dari segi PBB, pajak bumi bangunan dan sebagainya, retribusi sebagai pendapatan asli Daerah yang ada semestinya harus tetap dibayar karena itu untuk retribusi daerah pendapatan daerah juga, PAD itu”, jelasnya.

Keseluruhan, stasiun radio dan televisi berjumlah 85 unit dengan rincian 50 unit studio radio selebihnya stasiun televisi 35 Unit.

“Jumlah radio dan televisi seluruhnya hanya 85. stasiun radio) hampir 50, karena data segala di Kementerian semua. Sedangkan data seluruh lembaga penyiaran radio dan TV kami minta di pusat di Kementerian”, lanjutnya.

Dulu, setiap pembangunan menara stasiun radio melalui KPID dan tercatat, kini setelah melalui e penyiaran tiba-tiba ada stasiun radio berdiri.

“Dulu enak, radio yang mau berdiri melalui kami, kami catat, ada catatanya. Sekarang ini karena sudah melalui e penyiaran langsung itu, tiba-tiba sudah ada radio yang berdiri KPID nggak tau keberadaannya, kadang-kadang seperti itu kejadiannya, karena sudah di pusat semenjak jaman Jokowi ditarik ke pusat semua,” ungkap Ketua KPID Lampung itu.

Dimana kewenangan otonomi daerah, semestinya harus ditinjau pemberlakuan UU Omnibus Law agar KPID dilibatkan sesuai dengan bidangnya.

“Iya itulah hilang, kita protes bahwa mestinya ditinjau ulang pemberlakuan undang-undang tersebut. Terus melibatkan KPID, KPID inikan perwakilan dari masyarakat yang ada di Propinsi Lampung ini dibidang penyiaran”, ujarnya.

Kalau izin penyiaran tidak melalui KPID, maka KPID tidak mengetahui, sedangkan Pemerintah pusat hanya menerima data.

“Tapi kalau izin-izin tidak melalui KPID siapa yang tau, di pusat hanya klik ngirim data, klik data, oke segala”, ucap Budi pria kelahiran tahun 1976 tersebut.

KPID melibatkan tokoh masyarakat musyawarah menentukan titik koordinat menara melalui sosialisasi dan berikut ada kompensasi untuk masyarakat.

“Kalau KPID sebelumnya itu memang harus melalui melibatkan tokoh masyarakat setempat dimana tempatnya berdiri, kita urun rembuk, sosialisasi semuanya, ada kompensasi”, kata Putra Negeri Besar Kabupaten Way Kanan itu.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Lamtim, Terima LKPJ Bupati TA.2022, Dihadiri 16 Anggota DPRD

Akibat penyiaran diurusi Pusat rentan terjadi masalah, pusat menerbitkan tak melakukan pemeriksaan, sementara KPID tak memiliki kewenangan.

“Semenjak ditarik ke pusat blas tidak terlibat semua (bermasalah) iya, itulah (akibat) pusat hanya mengeluarkan nggak pernah cek and ricek sementara KPID nggak punya kewenangan untuk mengurusi itu”, pungkas Budi Jaya Idris Ketua KPID Lampung.

Stasiun radio HIT Radio Lampung Timur dan atau HIT Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara dan atau PT. Amanah Berkah Kencana diperkirakan berdiri pada sekitar tahun 2006.

Keberadaannya selalu berpindah-pindah hingga 5 lokasi dengan cara sewa rumah masing-masing selama 5 tahun, seperti di Kecamatan Way Jepara 2006-2010, Desa Pasar Sukadana 2011-2015, Desa Sukadana Ilir 2016-2020, Desa Purwosari atau Desa Sukadana Nuban 2021-2025 dan Desa Muara Jaya 2026-2031.

Namun sebagian masyarakat lingkungan terdampak merasa keberatan dan tidak memberikan izin atas pembangunan menara di Desa Muara Jaya tersebut.

Diketahui, stasiun radio tersebut hanya mengantongi izin penyelenggaraan (penyiaran) dari Kementerian Komdigi sesuai Bukti Pelunasan Pembayaran BHP Frekuensi Radio tertanggal 26 Januari 2026 – 29 November 2026.

Dalam lampiran Perizinan Berusaha dengan status belum terbit, Pengelola diperintah lakukan pemenuhan persyaratan izin melalui oss.go.id.

Pemenuhan persyaratan paling lambat 90 hari kerja, sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi, sedangkan usaha mikro berjalan sejak Januari 2019 tapi belum dipenuhi hingga kini.

Pengelola stasiun radio tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB dan tidak bayar retribusi daerah dan pajak daerah sebagai pendapatan asli daerah Kabupaten Lampung Timur.

Konstruksi menara stasiun radio di Kabupaten Lampung Timur dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 1 Angka 14, 15, dan 16 (Definisi Objek Pajak): Menetapkan bahwa bumi dan bangunan (termasuk konstruksi teknik seperti menara yang ditanam secara tetap) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan adalah objek PBB-P2.

Pasal 5 (Dasar Pengenaan Pajak): Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP untuk menara stasiun radio dihitung berdasarkan klasifikasi serta nilai jual rata-rata objek pajak per meter persegi yang ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 6 (Tarif PBB-P2): Menetapkan tarif pajak PBB-P2 berdasarkan nilai NJOP Objek Pajak.

Pasal 7 (Cara Perhitungan): Besaran pokok PBB-P2 terutang dihitung menggunakan rumus matematik, yakni mengalikan Dasar Pengenaan (NJOP) dengan Tarif Pajak

Pasal 8 (Saat Terutang): Tahun pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Saat terutang ditetapkan berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Untuk mendapatkan rincian tagihan resmi berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pelaporan dan pengecekan data konstruksi menara stasiun radio dapat dikoordinasikan langsung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur. (Ropian Kunang/ Teamwork)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum