Ketua PMI Lampung Timur Ikuti Sosialisasi Peraturan Organisasi UDD di Bogor

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Bogor-Halopaginews.com- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lampung Timur sekaligus Wakil Bupati Lampung Timur, Hi. Azwar Hadi, S.E., M.Si, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Organisasi PMI Nomor 03 Tahun 2025 tentang Unit Donor Darah (UDD) beserta tindak lanjut implementasinya, yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Aula Rumah Sakit PMI Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Hi. Azwar Hadi didampingi oleh Sekretaris PMI Kabupaten Lampung Timur, Mansur Syah, serta Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung Timur, dr. Wayan Widyana.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada PMI kabupaten/kota terkait regulasi terbaru tentang pengelolaan Unit Donor Darah, mulai dari tata kelola organisasi, standar pelayanan, hingga peningkatan mutu dan keamanan darah bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pilkakam Serentak 2023, Pemda Tulang Bawang Kucurkan Dukungan Anggaran 20 juta Per-kampung

Ketua PMI Lampung Timur, Hi. Azwar Hadi, menyampaikan bahwa Peraturan Organisasi Nomor 03 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam memperkuat pelayanan transfusi darah di daerah.

โ€œPeraturan Organisasi ini menjadi pedoman strategis bagi PMI daerah dalam mengelola Unit Donor Darah secara profesional, transparan, dan sesuai standar nasional. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini agar pelayanan darah di Lampung Timur semakin berkualitas dan terpercaya,โ€ ujar Azwar Hadi.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Sementara itu, Kepala UDD PMI Lampung Timur, dr. Wayan Widyana, menekankan bahwa regulasi tersebut memberikan kejelasan arah dalam peningkatan mutu layanan teknis UDD.

Baca Juga :  Kasatgas Binmas Noken Ops Damai Cartenz berkunjung ke Balai Pembibitan Ternak Dinas Propinsi Jayapura.

โ€œMelalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih rinci terkait standar operasional, manajemen mutu, serta aspek keselamatan darah. Hal ini akan menjadi acuan bagi UDD PMI Lampung Timur dalam melakukan penyesuaian dan peningkatan layanan ke depan,โ€ jelas dr. Wayan Widyana.

Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, PMI Kabupaten Lampung Timur diharapkan semakin siap mengimplementasikan Peraturan Organisasi PMI Nomor 03 Tahun 2025 secara optimal, sekaligus memperkuat sinergi antara PMI, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung ketersediaan dan kecukupan darah yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum