Kolaborasi Bapenda Bersama ATR BPN, Penyerahan PTSL Dan SPPT PBB di Desa Sukadana

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Melalui program Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Balai Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana dan kedua instansi ini resmi mendorong percepatan integrasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Selasa (11/11/2025).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pegawai BPN dan Bapenda Lampung Timur, perwakilan Forkopimcam, serta masyarakat penerima sertipikat.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya membangun satu basis data pertanahan terpadu yang mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa perlu menaikkan pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman, melalui Kabid Dana Perimbangan Rosamala Dewi menjelaskan bahwa integrasi NIB dan NOP akan menciptakan satu data untuk setiap bidang tanah di Indonesia.

Baca Juga :  Ketua Yayasan AKRAP, Mengapresiasi Polres Lamtim Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pembunuh Raffi

Dengan langkah ini diyakini dapat memperkuat validitas data kepemilikan, luasan, serta nilai pajak secara akurat dan terhubung langsung dengan sistem perpajakan daerah.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu dengan maksud untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik bagi para pihak,”ujar.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data atau data perpajakan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan pertanahan dan mendukung peningkatan perpajakan secara akuntabel.

Menurutnya, selama ini masih terdapat perbedaan data luas antara bidang tanah yang tercatat di ATR/BPN dengan yang ada di sistem pajak daerah.

Baca Juga :  Babinsa dan Babinkamtibmas, Hadiri Musdesus Validasi Data BLT Dana Desa Kota Raman

Hal tersebut menimbulkan ketimpangan antara potensi dan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui integrasi NIB-NOP, potensi tersebut bisa dimaksimalkan dengan adil, transparan, dan berbasis data faktual.

Langkah ini juga merupakan bagian dari transformasi digital pertanahan yang sedang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan sistem data spasial terpadu, informasi terkait peta bidang tanah, data pajak, hingga kepemilikan aset akan lebih terukur, efisien, dan pro-investasi, “tambahnya.

“Kita ingin satu data pertanahan yang bisa digunakan bersama oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Jadi tidak hanya menertibkan administrasi, tapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,”jelasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum