Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Kondisi kontainer sampah begitu memprihatinkan yang di jumpai di Jalan Raya Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga ketika dalam perjalanan menuju ke Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik via Desa Pugung Raharjo.
Tampak dari bagian belakang kondisi dinding kontainer sampah transparan yang penuh berlubang-lubang mulai dari pintu belakang, dinding samping kiri dan dinding kanan serta dinding pada bagian depan kontainer.
“Bisa-bisanya bak mobil sampah bolong-bolong padahal itu mobil dinas, waktu ngangkut sampah apa nggak berceceran dijalan mulai dari pasar sampai TPA,” tutur Panca warga Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.
Ia mempertanyakan, dikemanakan dana untuk biaya pemeliharaan kontainer sampah tersebut secara rutin maupun berkala.
“Kemana uang untuk biaya pemeliharaan bak sampah itu selama ini baik rutin maupun berkala. Apa nggak malu diliatin sama masyarakat yang rutin setiap tahun bayar pajak,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur, Yadi menyampaikan pihaknya akan segera memperbaiki kontainer sampah tersebut.
“Ya, terimakasih infonya, secepatnya
akan kami dandan,” ujar Yadi melalui WhatsApp pada Rabu, 20 Agustus 2025 jam 07.24 WIB.
Sumber menyebutkan bahwa biaya pemeliharaan kontainer sampah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) umumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah di masing-masing wilayah. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri juga dapat menjadi dasar hukum yang relevan.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
Undang-undang ini mengatur secara umum tentang pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah:
Setiap Pemda biasanya memiliki Perda yang mengatur lebih detail tentang pengelolaan sampah di wilayahnya, termasuk ketentuan mengenai biaya pemeliharaan kontainer sampah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga:
PP ini mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang mana kontainer sampah merupakan bagian dari sistem pengelolaan tersebut.
Permen PU Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan:
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, termasuk kontainer sampah, dalam penanganan sampah rumah tangga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Retribusi Sampah:
Beberapa Permendagri terkait retribusi sampah dapat menjadi dasar hukum dalam pembiayaan pengelolaan sampah, termasuk pemeliharaan kontainer.
Penting untuk dicatat:
Dasar hukum yang spesifik mengenai biaya pemeliharaan kontainer sampah dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Pemda memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif retribusi sampah dan biaya pemeliharaan kontainer sampah yang bersumber dari retribusi tersebut.
Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk turut serta dalam pengelolaan sampah, termasuk menjaga kebersihan dan mematuhi aturan terkait pembuangan sampah. (Ropian Kunang)