Lakukan Penambangan Liar, 2 Warga Ditangkap Polisi

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (6/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.

Baca Juga :  Pelaku Perampokan BRI Link di Way Bungur Akhirnya Tewas Ditembak Polisi

Berawal pada hari Selasa (4/10/22), sat reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, dikawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

Baca Juga :  Karya Bakti TNI Kodim 0429/Lamtim Peringati HUT Kodam II/Sriwijaya

β€œSelain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan” tutupnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum