Mantan Kepala Desa Tidak Merasa Terlibat Pembuatan Surat Perjanjian Jual Beli

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Saikun (80) mantan Kepala Desa ke 7 di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Tengah telah menjabat selama 2 periode terhitung sejak tahun 1986-1997 silam.

Semasa menjabat, ia tak merasa terlibat dalam proses pembuatan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) tanah ukuran 20×100 meter persegi tertanggal 11 April 1992 tersebut.

Perihal tersebut dinyatakan oleh Saikun secara tertulis bahwa ia tidak merasa membubuhkan stempel Kepala Desa dan tanda tangan dalam SPJB tertanggal 11 April 1992 tersebut.

“Saya tidak merasa bertanda tangan dan memberi stempel Kepala Desa di dalam surat berita acara jual beli yang sudah terjadi pada 11 April 1992. Surat ini dapat dijadikan pedoman atau acuan pada fakta yang terjadi”, tegas Saikun dalam surat pernyataan tertanggal 25 Mei 2026.

Mendengar hal itu, emosi Hendri suami Eka Tri Wahyuni meninggi, ia menuding Wartawan melakukan konfirmasi tanpa data dan tak sesuai fakta.

“Itu urusan pak Saikun…, sebelumnya bapak (Wartawan) udah konfirmasi apa belum sama pak Saikun…, jangan katanya katanya…, kan bapak cuma katanya nih…”, hardik Hendri dengan nada mayor disertai emosi kepada Wartawan halopaginews.

Akhirnya nada bicara Hendri menurun 180 derajat setelah Wartawan menunjukkan bukti berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Saikun bermaterai Rp.10 ribu tertanggal 25 Mei 2026.

Baca Juga :  Hadri Abunawar: Qomaru Zaman Telah Difitnah Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggungjawab

“Ya kalau sudah ada terserah, nanti kalau dinyatakan surat palsu tes forensik berarti disana nggak mengakui surat itu asli, silahkan pihak yang nggak terima mau nuntut ke jalur manapun”, ketusnya dengan nada minor seperti suara speaker tape recorder kurang baterai.

Sekretaris Desa setempat mengatakan pihak Desa bisa memfasilitasi apabila ada laporan dari pihak yang bersangkutan dan dari Ketua RT.: 002 setempat namun untuk sementara belum ada yang melapor.

“Kalau Desa mungkin bisa memfasilitasi, tapi nggak ada yang laporan dari pihak yang bersangkutan dan dari pak RT. Pihak Desa mungkin kalau sudah ada laporan Kades bisa memfasilitasi kedua pihak bagaimana caranya mendamaikan, laporan resmi untuk yang terakhir belum ada”, tutur Sekretaris Desa tersebut ketika dimintai tanggapan dirumahnya pada Sabtu, 20 September 2026 pukul 14.00 WIB.

“Kita denger masalah itu, tapikan secara resmi kita nggak bisa menyalahkan kedua belah pihak. Karena itu perlu bukti, perlu saksi dan perlu penelusuran yang benar-benar memenuhi”, kata Perangkat Desa yang telah 14 tahun menjabat itu.

Ia mengamati, pembuatan SPBJ tanah tersebut yang seharusnya telah menggunakan meterai bukan kertas segel sebab masa berlaku kertas segel berakhir pada 31 Desember 1986.

Baca Juga :  Peringatan HKN ke-61, Wabup Azwar Hadi Menyerahkan Dua Unit Mobil Puskesmas Keliling Untuk Puskesmas Tulung Balak Dan Puskesmas Mekar Karya

“Ini nggak ada meterai, setau saya tahun 92 sudah pakai meterai, itupun disini nggak ada nomor suratnya, ya wajar kalau pak Saikun nggak merasa, kalau ada nomor, tanggalnya resmi, kalau ada tercatat ini nggak sama sekali”, terangnya.

“Siapa yang bener, nggak bener belum tau tapi kalau kedua belah pihak bisa di pertemukan mengambil jalan damai, mungkin, ya kalau nggak bisa mungkin salah satu nempuh hukum kita juga mau menengahi nggak bisa”, jelasnya.

“Secara administrasi harus ada nomor selain tanggal baru diarsipkan di surat Desa dokumen sah, dari dulu nomor sudah ada sejak Pemerintahan Desa, Kepala Desa resmi tentunya setiap pembuatan surat pasti memberi nomor”, tegasnya.

“Mulai terbit Sertifikat di Desa sekitar 83, setidaknya (setiap pembuatan SPJB) sudah ada nomor yang lengkap”, imbuhnya.

Menurutnya, suatu kewajaran apabila Saikun mantan Kepala Desa menyatakan tidak merasa membubuhkan stempel dan tanda tangan dalam SPJB sebab tidak terdapat nomor registrasi desa.

“Jadi wajar kalau pak Saikun itu merasa tidak (membubuhkan stempel dan tanda tangannya), itu bisa dikuatkan tidak adanya nomor surat”, pungkasnya.   (RopianKunang/Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca