Penting! Pemkab Tuba dan Dinkes Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, melalui Dinas Kesehatan, mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selasa (08/10/2019).

Adapun sosialisasi ini, telah dilaksanakan di Kecamatan Penawar Aji Kampung Gedung Rejo Sakti dan di Kecamatan Rawapitu Kampung Batang Hari.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni menjelaskan, bahwa sosialisasi dilakukan sebelum diberlakukannya Perda, sebab Perda KTR akan terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan Perda Nomor 06 Tahun 2019.

Baca Juga :  Polsek Dente Teladas Ringkus Salah Satu Pelaku Penculikan

“Nah, Perbup tersebut diperlukan untuk mengatur teknis penerapan Perda KTR, seperti, semisalnya di lingkungan perkantoran dan sarana umum, wajib disediakan tempat khusus merokok,” ujar Fatoni.

“Sedangkan, untuk tempat lain seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, dan fasilitas olahraga, wajib bebas dari yang namanya asap rokok,” imbuhnya.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca