Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Lala, istri korban penusukan yang tewas di Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Artha Chandra, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Hal itu disampaikan Lala saat ditemui wartawan di kediamannya, Sabtu (31/10/2026). Ia meminta pelaku yang menusuk suaminya pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB itu dihukum mati atau seumur hidup.
“Saya minta pelaku kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup karena sudah menghilangkan suami saya dengan cara tragis ditusuk,” ucap Lala sambil menangis.
Ia mengaku masih sangat terpukul atas kepergian suaminya.
“Saya masih sedih sampai sekarang kalau melihat suami saya sudah nggak ada. Terus bagaimana dengan anak-anak saya nantinya karena bapaknya anak-anak sudah tiada,” ujarnya.
Sementara itu, Sudik, paman korban, juga berharap pihak kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Kami berharap pelaku bisa dihukum mati atau seumur hidup, karena sudah menghilangkan nyawa keponakan saya dengan cara tragis,” tegas Sudik.
Sudik juga meminta agar pemilik karaoke turut diproses hukum. Ia menyebut ada dugaan mempekerjakan pemandu lagu (LC) di bawah umur.
“Untuk pemilik cafe atau karaoke juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Kami menemukan ada 2 orang LC di bawah umur, agar pihak kepolisian memanggil pemilik karaokenya dan menetapkan tersangka,” pinta Sudik.
Ia juga mendesak agar izin operasional karaoke tersebut dicabut dan ditutup secara permanen.
“Saya minta karaoke yang bermasalah itu izinnya dicabut, kalaupun punya izin ya agar ditutup secara permanen dan ditindak secara tegas pelakunya, serta dihukum seberat-beratnya,” katanya.
“Jangan sampai keluarga kami yang sudah jadi korban malah disudut-sudutkan kembali terkait peristiwa ini. Sudah cukup sakit keluarga saya kehilangan anggota keluarga karena ditusuk pelaku dengan cara yang sangat keji,” pungkasnya. (*)