Polisi Ringkus Penadah Kasus Penggelapan Mobil Di Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, meringkus seorang warga yang diduga sebagai penadah mobil, hasil tindak penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Sabtu (12/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AE (33) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga menerima gadai mobil merk Toyota Avanza BE 1521 NE, milik korban RZ (22) warga Kota Metro.

Baca Juga :  Terjatuh Dari Motor, Pelaku Curat Dibawa Warga ke Polres Lampung Timur

Peristiwa diduga berawal saat mobil korban disewa oleh seseorang, dan ternyata setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan, bahkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Korban yang mengalami kerugian mencapai 125 juta rupiah, selanjutnya segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Polsek Batanghari.

Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan mobil korban, dikawasan Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor Dilamtim Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas Terukur

“Tersangka dan Mobil korban akhirnya berhasil kita amankan, dan kini proses hukumnya tengah berjalan, di Mapolsek Batanghari,” terangnya.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca