Satresnarkoba Polres TUBABA Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lambu Kibang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

HALO PAGI, TUBABA – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan Seorang pria saat membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu di jalan poros Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Kamis malam, 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB,

 

Penangkapan tersebut, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Dalam kegiatan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR (25) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, yang dibungkus dalam kertas aluminium foil dan disimpan di dalam kotak rokok merk Menara. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone android merk VIVO Y15s, serta sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Rita Utari: PJ kepalo Tiyuh Karta sari bersama mahasiswa UNILA Menggelar pesta rakyat GEBYAR KARTA SARI

 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

 

“Tersangka kita amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya. Pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Akp Jepri, Minggu (13/07/2025)

Baca Juga :  Dua Kali Pelaku Curanmor ini Kabur dari Lapas

 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.” Tutup Akp Jepri.

YORDAN

Dilaporkan oleh : YORDAN

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca