Urus Izin Usaha di Lampung Timur Masih Mudah, UMKM Tak Perlu Panik Hadapi PP 28/2025

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Pelaku usaha di Kabupaten Lampung Timur diminta tidak panik menyikapi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pemerintah daerah memastikan, pengurusan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap mudah dan berjalan seperti biasa.

Kepastian ini disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur usai melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala DPMPTSP Lampung Timur menjelaskan, bagi UMKM dengan risiko usaha rendah, proses pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tetap sederhana. Bahkan, banyak pelaku usaha yang bisa langsung mendapatkan NIB hanya dengan mengisi data dan pernyataan mandiri secara online.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Lamtim: Masa Jabatan Panwascam Akan Berakhir 27 Januari 2025

โ€œPelaku usaha tidak perlu khawatir. Aturan memang diperbarui, tapi pelayanan tetap berjalan. Kalau ada kendala, kami siap mendampingi,โ€ujarnya. kamis (18/12/25).

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Ia mengakui, pada masa transisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 masih terdapat penyesuaian teknis sistem OSS dan harmonisasi aturan turunan di beberapa sektor. Namun, hal tersebut tidak sampai menghentikan pelayanan perizinan di daerah.

DPMPTSP Lampung Timur juga memberi perhatian khusus pada sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perkebunan, perdagangan, perikanan, hingga usaha pengolahan hasil bumi. Pemerintah daerah akan aktif membantu pelaku usaha memahami klasifikasi risiko usaha dan jenis perizinan yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Bupati Ela Siti Nuryamah: Zona Pelayanan Kependudukan Harus Di Permudah Akses Masyarakat

Selain itu, penerapan standar waktu layanan (Service Level Agreement/SLA) dan mekanisme fiktif-positif diharapkan memberi kepastian. Artinya, jika permohonan izin sudah lengkap dan tidak diproses dalam batas waktu tertentu, izin dapat dianggap disetujui sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah mengajak pelaku usaha Lampung Timur untuk tidak ragu datang atau berkonsultasi ke DPMPTSP. Tujuannya satu, agar iklim usaha tetap kondusif, investasi tumbuh, dan peluang kerja semakin terbuka di Lampung Timur. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum