Perkelahian Berujung Kematian di Lapo Tuak

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

TULANG BAWANG BARAT, Halopaginews.com – Pelarian Frans Hariski Syahputra (27), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Terang Makmur, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang merupakan pelaku penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD) berhasil dihentikan oleh team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Senin (08/04/19), sekitar pukul 02.30 WIB, di samping Mall PIK, Jakarta Barat.

“Aksi anirat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Erwan (27), berprofesi sebagai buruh, warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, terjadi pada hari Kamis (4/4), sekitar pukul 16.30 WIB, di lapo tuak yang berada di Tiyuh Setia Bumi,” kata Zainul. Selasa (9/4).

Kronologi awal mula kejadian anirat tersebut terjadi ketika pelaku sedang minum tuak bersama dengan teman-temannya, di tempat tersebut juga sudah ada korban dan ikut minum tuak. Pelaku merasa tersinggung dengan candaan korban, lalu mendekati korban dan langsung mendorong sambil berbicara. Korban lalu membalas mendorong pelaku dan pelaku pun hampir terjatuh, seketika pelaku melihat senjata tajam (sajam) jenis pisau yang tergeletak di kursi kayu dan langsung mengambilnya kemudian digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban secara membabi buta. Akibatnya korban terjatuh dan terlentang di halaman rumah pemilik lapo tuak.

Baca Juga :  Umar Ahmad Kukuhkan Pengurus DPK-IKAPTK Tubaba

Melihat peristiwa tersebut, rekan-rekan korban langsung membawa korban ke Puskesmas Toto Mulyo untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun naas nyawa korban ternyata tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan Meninggal Dunia (MD).

Sambung Kasat Reskrim, usai melakukan anirat kepada korban, pelaku pun langsung pulang ke rumah untuk mengambil Handphone (HP) miliknya dan meminta uang sebesar Rp. 400 Ribu kepada istrinya lalu pergi melarikan diri meninggalkan kampungnya menuju ke loket damri yang berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Dari loket tersebut pelaku langsung berangkat naik bus dengan tujuan ke Jakarta.

Baca Juga :  Bejat! Ayah di Mulya Sari Di duga Setubuhi Anak tiri Sejak Kelas 1 SMA hingga Melahirkan

“Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, hari Minggu (7/4), sekira pukul 13.00 WIB, langsung berangkat menuju ke Jakarta Barat, tepatnya di daerah Pasar Darurat Kapuk, Cengkareng. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas ternyata pelaku sudah dua hari mengontrak disana. Tim lalu melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku saat sedang nongkrong dan ngopi bersama dengan temannya,” terangnya.

Kini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews