Winarti Bahas LKPJ 2018 Pada Rapat Paripurna

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Bupati Tulangbawang Winarti menghadiri rapat paripurna, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang, Rabu (15/05/2019).

Selain dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penyampaian 4 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Eksekutif dan penyampaian 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari legislatif.

Dalam penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2018, Bupati Tulangbawang Winarti menyampaikan, bahwa arah kebijakan umum Pemerintah Daerah (pemda) dalam pembangunan di Kabupaten Tulangbawang pada Tahun Anggaran 2018 mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulangbawang Tahun 2017-2022.

“Sehingga dalam pengelolaannya, didasarkan pada hasil perhitungan laporan realisasi anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulangbawang, dalam target Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.306.671.826.046 (satu trilliun tiga ratus enam milliar, enam ratus tujuh puluh satu juta, delapan ratus dua puluh enam ribu empat puluh enam rupiah) dan berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terealisasi sebesar Rp.1.158.325.076.291,52 (satu trilliun seratus lima puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh lima juta tujuh puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh satu koma lima puluh dua rupiah),” terang Winarti

Sementara itu, mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif. Pada prinsipnya Bupati Winarti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulangbawang sangat mengapresiasi dan menyambut baik serta sangat mendukung terhadap 4 rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif tersebut.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Tulangbawang Tinjau Lokasi Pasca Banjir

Lanjut Bupati dalam sambutan hangat tersebut, didasari oleh berbagai pertimbangan, diantaranya, seperti mengenai rancangan peraturan daerah tentang kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, ini sebagaimana diketahui, Kabupaten Tulangbawang adalah wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis dengan kemungkinan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa. Jadi peraturan daerah ini merupakan langkah antisipatif dalam upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.

“Saya berharap dengan dibentuknya peraturan daerah ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, meminimalisasi dampak bencana, mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana,” paparnya.

Lalu kedua, terhadap raperda tentang Bank Sampah, mengingat sampah dengan segenap permasalahannya tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan Kota, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan kota sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

Baca Juga :  Tuba Raih WTP 6 Kali Berturut-turut

Begitu pula terhadap raperda tentang Jaminan Kelestarian Lingkungan Hidup Berkelanjutan, pada hakekatnya pembangunan di daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional, yaitu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan bertujuan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan dapat terjamin apabila didukung dengan sumber daya alam dan lingkungan yang memadai. Maka dengan dukungan dalam pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan, baik hayati maupun non hayati, sangat mempengaruhi kondisi lingkungan.

Lebih jauh Winarti mengatakan, terhadap raperda tentang kawasan tanpa rokok yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah mewujudkan dan menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.

“Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, perlu diturunkan jumlah perokok, baik aktif maupun pasif, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia secara berarti.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok bermanfaat untuk mencegah bayi, anak, remaja untuk terinisiasi merokok, terpapar zat membahayakan dari asap rokok, mencegah perokok pasif dari akibat bahaya asap rokok, mengurangi kebiasaan merokok dari perokok aktif,” tutupnya.(ADV)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews