Dian Patria: Proses Lelang Harus Sesuai Regulasi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, halopaginews.com – Bupati Tulangbawang Winarti secara khusus membahas masalah pengadaan barang dan jasa dengan Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti mengenai peretasan sistem LPSE Tulangbawang. Kamis (04/07/2019).

Kepada Bupati, khusus pengadaan barang dan jasa, KPK menyarankan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti peraturan yang berlaku, bila ada kendala pada sistem LPSE, tetap harus mengacu pada regulasi dengan resiko proses tahapan pekerjaan terganggu atau pekerjaan tidak bisa dikerjakan.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN TULANG BAWANG – PROVINSI LAMPUNG

“Tentang masalah pengadaan barang jasa, peretasan sistem LPSE, saya instruksikan pelaksanaan pekerjaan agar mengacu pada peraturan atau regulasi yang berlaku,” himbau Bupati.

“Khusus pengadaan barang dan jasa, saran KPK bahwa pelaksanaannya harus mengikuti peraturan yang berlaku, bila ada kendala pada sistem LPSE, tetap harus mengacu pada regulasi dengan resiko proses tahapan pekerjaan terganggu atau pekerjaan tidak bisa dikerjakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Hendriwansyah Pimpin Upacara Penurunan Bendera

Sementara itu, Ketua Tim Korsupgah KPK Dian Patria mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerja maksimal mendampingi sesuai perannya dan akan berkoordinasi dengan para pihak terkait pengadaan barang dan jasa.

“Proses lelang di Lampung sangat dinamis, kami akan dampingi, pelajari, tujuannya agar proses lelang bisa berjalan sesuai prosedur dan regulasi,” tegasnya.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews