Anthony Sinaga Ancam Gugat, Perihal Pencopotan Jabatannya

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Medan (Sumut), halopaginews.com – Pelantikan 7 Pejabat eselon III dan pencopotan 2 orang pejabat eselon III berbuntut panjang. Seorang pejabat eselon III bernama Antony Sinaga memprotes dan mempertanyakan perihal pencopotan dirinya dari Jabatannya selaku Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi, dan Sosial pada Dinas Penanaman Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Utara.

Mengingat berdasarkan sepengetahuannya, selama dirinya menjabat, ia merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Hal itu disampaikan Antony Sinaga pada awak media. Kamis (04/07/2019).

Dikatakan Antony, pencopotan dirinya di nilai sangat bertentangan dengan PP No.30/2019 pasal 57 tentang penilaian kinerja PNS, bahwa pejabat pimpinan tinggi, yang tidak memenuhi target kinerja yang diperjanjikan selama satu tahun pada suatu jabatan yang diberikan penilaian cukup, kurang atau sangat kurang, diberikan 6 bulan kesempatan memperbaiki kinerjanya. “Ini tidak ada langsung dicopot,” ungkapnya.

Baca Juga :  Camat Bangko Pusako Safari Ramadhan di Masjid Al-Jihad

Ia menambahkan, bahwa selama bertugas sebagai Kepala Bidang Perizinan Insfrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Utara, dirinya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta bertanggung jawab. Tentunya hal Itu dibuktikannya dengan penilaian prestasi kinerjanya, yang diketahui tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar Hukum dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ataupun dalam proses peradilan pidana, serta diizinkan mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II.

Baca Juga :  Edy Zulkarnain Siap Kibarkan Bendera JMSI Di Tubaba

Lanjut Anthony, semua laporan nilai dan ijin mengikuti seleksi itu ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Utara Arief Trinugroho. “Kalau saya melakukan kesalahan atau hal-hal yang bertentangan dengan jabatan saya, tentu saya tidak diijinkan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II sekarang ini yang sedang berlangsung,” paparnya.

Menurutnya, sebelum ia menyampaikan masalah ini ke media, ia telah melayangkan surat kepada Gubernur, Sekda, dan menembuskannya ke Mendagri serta Presiden.(Eduward Hutapea)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews