Bobol Rumah, Pria Ini Dicokok Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap HA (23), yang merupakan pelaku pembobol rumah warga di malam hari.

Diejlaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis (18/07/2019), sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan lintas timur (jalintim), Menggala.

“HA yang berstatus sebagai pengangguran, merupakan warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kapolsek.

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Rita Sugiyarto (35), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 245 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 15 Juli 2019, kerugian Handphone (HP) Vivo Y91C warna merah, HP Vivo warna silver gold dan HP Samsung J1 warna putih.

Baca Juga :  Bupati Winarti buka Festival Megou Pak dan Seni Budaya Nusantara Tahun 2022

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada hari Senin (15/07/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban. Korban baru mengetahui kejadian tersebut ketika bangun dari tidur dan hendak mengambil HP miliknya yang berada di ruang tamu dan diletakkan di atas televisi.

Lanjut Kapolsek, ternyata HP milik korban sudah tidak ada lagi ditempat tersebut, pelaku juga mengambil HP milik anak dan adik korban yang posisinya di letakkan di dekat HP miliknya korban. Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Baca Juga :  Rohman, Warga Tunggal Warga Jadi Korban Curanmor

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel papan rumah dibagian dapur dan kamar mandi, yang mana saat kejadian korban sedang tertidur lelap di kamarnya,” tambahnya.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di Jalintim.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews