Rumah Sakit Swasta Sumut Tilep Dana BPJS

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Medan (HPN) – Tim intelijen Kejati Sumatra Utara (Sumut) menemukan penyimpangan terkait pencairan dana BPJS di salah satu Rumah Sakit (RS) Swasta di Sumatra Utara.

Adanya penyimpangan itu, diperkirakan membuat kerugian Negara hingga mencapai angka Rp5 Milliar tiap-tiap satu Rumah Sakit di Sumut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Leo Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan satu Rumah sakit yang melakukan penyimpangan. Ini hasil dari operasi intelijen.

“Jadi di tahun 2019, Intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan di sebuah Rumah Sakit Swasta di Medan. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya kepada Wartawan di Kantor Kejati Sumut. Sabtu (20/07/2019).

Baca Juga :  Kepenghuluan Bangko Lestari Gotong Royong Lingkungan

Sambung Leo, selain dari satu Rumah Sakit ini, pihak Intelijen juga menemukan menemukan 40 hasil dari operasi lainnya di Rumah Sakit Swasta maupun di Klinik yang berpotensi melakukan hal yang sama.

“Ada 40 Rumah Sakit Swasta maupun Klinik yang melakukan potensi, hasil dari penelitian Intelijen secara besat telah menyita data-data singkat yang kami lakukan.

Leo menambahkan, bahwa potensi kerugian ini lah yang berkontribusi membuat kerugian defisit BPJS Kesehatan di Tahun 2018 silam menjapai Rp16.5 Triliun.

“Kami intelijen melakukan operasi yang cukup besar ketika mendapat informasi bahwa Negara mendapat kekurangan terhadap dana BPJS Rp16,5 Triliun.

Lalu kita mencari MoU yang ada tetkait tentang dana BPJS. Ternyata dari operasi Intelijen yang kita lakukan ditemukan ada manipulasi disejumlah Rumah Sakit yang kemudian semua ini diajukan ke dana BPJD kemudian cair di Sumut.

Baca Juga :  Awali Tahun 2022, Komandan Lanal Sabang Pimpin Apel Khusus Pengecekan Personel Pasca Perayaan Tahun Baru

“Ini akan menjadi titik kita secara besar-besaran diseluruh kejari Sumut, dari 40 RS tersebut diduga melakukan hal yang sama yaitu penyimpangan dana BPJS.

Lebih lanjut Leo menjelaskan, cara Rumah Sakit (RS) menyelewengkan dana BPJS adalah dengan memanipulasi Biaya Pasien dan Obat-Obatannya.

Dirinya menegaskan, untuk Rumah Sakit maupun Klinik untuk menghentikan cara-cara curangnya menyelewengkan dana BPJS karena akan berurusan dengan Hukum.

“Jadi kita minta stop Rumah Sakit maupun Klinik yang mencoba melakukan upaya seperti itu, mulai hari ini kita minta dihentikan,” Pungkasnya. (Eduward Hutapea)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews