Klik Gambar
RIAU, Pekanbaru (HPN) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Rohil, Rohul Bersatu (GMRB), akan menggelar aksi demo, dimulai pada Kamis (15/8/19), pukul 13.00 WIB. Titik kumpul dipustaka wilayah dan langsung bergeser ke titik aksi demo didepan Kantor Polda Riau, dengan massa berjumlah 250 orang.
Untuk diketahui, pada Tanggal 2 November 2016, telah dimulai terjadinya perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang di lakukan oleh saudara Sariantoni, selaku Ketua Koperasi Karya Perdana.
Kasus tersebut, dianggap telah merugikan masyarakat, yang diduga menggelapkan dana sebesar Rp298 Miliar lebih, padahal sempat dikeluarkan SP3 oleh Polda Riau. Merasa tidak ingin dirugikan, masyarakat Rohil memenangkan perkara Praperadilan atas keluarnya SP3 saudara Sariantoni sesuai putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, meminta untuk melanjutkan penyelidikan kembali dan keluarlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau terhitung tanggal 19 Maret 2019.
Dijelaskan Koordinator Umum GMRB Nanda Putra Perdana, pihaknya menilai Polda Riau terkesan lamban dalam menangani perkara itu. Sebab, diduga tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Sariantoni dan untuk menetapkan tersangka serta selanjutnya ditahan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
“Maka kami dari Gerakan Mahasiswa Rohil, Rohul bersatu (GMRB), akan melaksanakan kegiatan aksi demonstrasi hari Kamis 15 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. Titik kumpul Pustaka Wilayah, Titik aksi depan kantor Polda Riau, massa aksi sejumlah 250 orang,” katanya. Jumat (9/8).
Lanjut Nanda, untuk perlengkapan yang tersedia berupa pengeras suara, alat peraga, bendera, spanduk dan kendaraan bermotor. (Rls/Taufik Saragih)