Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Polsek Gedung Aji berhasil menangkap tiga remaja pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gedung Aji.
Dijelaskan Kapolsek Gedung Aji Iptu. Suhardi mewakili PLH Kapolres Tulangbawang AKBP. Ronalzie Agus mengatakan, para pelaku ditangkap pada hari Kamis (15/8/19), sekitar pukul 12.30 WIB, di rumahnya masing-masing.
“Adapun ketiga remaja tersebut berinisial AC (16), berstatus masih pengangguran, FJ (17), berstatus pelajar dan SP (16), berstatus pelajar, mereka merupakan warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolsek. Jumat (16/08/2019).
Adapun penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Sugianto (24), berprofesi penjaga sekolah, warga Kampun Gedung Aji. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 22 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Aji, tanggal 12 Agustus 2019.
Ditambahkan Suhardi, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi sebanyak tiga kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama di SMA Negeri 1 Gedung Aji, Kampung Kecubung Jaya, Kecamatan Gedung Aji.
Pertama, hari Jumat (09/8/19), sekitar pukul 10.00 WIB, saat semua guru dan murid sedang melaksanakan gotong royong, para pelaku ini masuk ke ruang guru dan mengambil Handpone (HP) Tablet merk Advan warna putih yang berada di dalam tas milik salah seorang guru.
Kedua, hari Sabtu (10/8/19), sekitar pukul 21.30 WIB, para pelaku masuk ke dalam ruang guru dengan cara mencongkel jendela dan mengambil tabung gas elpiji 3 kg, lalu masuk ke dalam mess korban yang letaknya berada di sebelah ruang guru dan mengambil barang-barang milik korban berupa HP merk Lenovo warna putih, jam tangan merk smail warna biru dan uang tunai Rp50 Ribu.
Ketiga, hari Minggu (11/8/19), sekitar pukul 07.00 WIB, para pelaku kembali masuk ke dalam ruang guru melalui jendela dan mengambil kompor gas merk rinnai warna silver, lalu para pelaku kembali masuk ke dalam mess korban dan mengambil dompet warna hitam milik korban.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap serta turut disita Barang Bukti (BB) berupa HP Lenovo warna putih, HP Tablet Advan warna putih, kompor gas merk rinnai warna silver, dompet warna hitam, tabung gas elpiji 3 kg warna melon dan jam tangan merk smail warna biru,” terang Kapolsek.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)