Lagi Pesta Narkoba, Pria Ini Diciduk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Polsek Lambu Kibang berhasil mengamankan pelaku dari penyalahgunaan Narkotika Golongan I, yang berada di sebuah rumah wilayah hukumnya setempat.

Diterangkan Kapolsek Lambu Kibang Iptu. Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Ronalzie Agus mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu (17/08/2019), sekitar pukul 01.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Adapun indentitas pelaku tersebut berinisial FA (18), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolsek. Minggu (18/8/19).

Adapun penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah dengan situasi yang sangat sepi di Tiyuh Indraloka Jaya sedang berlangsung pesta narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Pelajar Tewas Tenggelam di Bendungan

Lalu berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya. Setelah tiba disana, petugas langsung melakukan penggerbekan.

Setibanya disana, berhasil ditangkap satu orang pelaku sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat sisa-sisa pembakaran sabu, korek api gas warna biru, plastik klip kecil sisa sabu, jarum kecil, pyrex kecil jenis kaca, pipet plastik berbentuk L, uang tunai Rp. 60 Ribu dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih, BE 5087 QK.

Baca Juga :  Naas! Pasang Tarub Langsung Meninggal Dunia

Pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews