Biadab! Keponakan Sendiri Malah Dicabuli Sampai 2 Kali

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh Sugianda Setiawan (20), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

Pasalnya, pelaku ini telah melakukan perbuatan cabul terhadap NI (13), berstatus pelajar kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak lain adalah keponakan kandungnya sendiri.

Dituturkan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali di dalam kamar rumah korban.

“Pertama terjadi hari Selasa (11/06/2019), sekira pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi hari Sabtu (15/6/19), sekitar pukul 00.00 WIB,” kata Kapolsek. Kamis (22/8/19).

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri, serta setiap kali usai beraksi pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Baca Juga :  Baksos Kesehatan Polres Tulangbawang Terus Ditingkatkan

Terungkapnya aksi bejat pelaku ini, bermula saat ibu korban IA (23), yang merasa curiga karena korban pernah mencoba untuk melakukan aksi bunuh diri, selain itu korban mengalami rasa takut, malu dan trauma. Sehingga ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya.

Lanjut Kapolsek. Setelah korban bercerita semuanya kepada ibu kandungnya, hari Rabu (14/8/19), sekitar pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolres Tulangbawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Laporan tersebut, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga :  PC Bhayangkari Tuba Gelar Baksos Kesehatan

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Hari Rabu (21/8/19), sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, jalan lintas timur (jalintim), Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” tambahnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews