Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang terjadi di Areal Perkebunan Tebu.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, kejadian curas tersebut terjadi pada hari Selasa (26/02/2019), sekitar pukul 15.30 WIB, di Mainroad (jalan utama) Km 33, PT. Sweet Indo Lampung (SIL) Kecamatan Gedung Meneng.
“Korban Dede Andriansyah (34), yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kerugian berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF,” kata Sandy. Selasa (03/9/19).
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 26 Februari 2019.
Aksi curas yang dialami oleh korban, bermula saat korban berboncengan dengan saksi Habibi (25), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Sindang Garut, Kecamatan Way Lima menuju ke rumah saudara Nawar. Saat sedang melintas di areal perkebunan tebu, tiba-tiba dari arah belakang datanglah dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerempat sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban dan saksi.
Akibatnya sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku langsung terjatuh, korban dan saksi langsung berhenti. Seketika pelaku langsung marah-marah kepada korban dan saksi sambil berusaha mengambil sepeda motor milik korban, tetapi korban terus mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil senjata tajam (sajam) jenis golok, lalu menusukkan sajam tersebut ke perut dan paha kanan korban.
Setelah berhasil mendapatakan sepeda motor milik korban, para pelaku langsung kabur melarikan diri sedangkan korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan paha sebelah kanan.
Sambung Kasat Reskrim, berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa (03/9/19), sekitar pukul 00.30 WIB, di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial DE (29), berprofesi sebagai buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” terangnya.
Dari tangan pelaku ini, petugas kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam tanpa plat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF an. Dede Andriansyah.
Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(aw)