Pria Inisial AS Dibekuk Tim Gabungan, Berikut Sebabnya

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kapolsek Lambu Kibang Iptu. Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Minggu (22/9/19), sekitar pukul 10.00 WIB, saat di rumah korban.

“Adapun identitas korban yaitu Susanti (30), berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Tiyuh/Kampung Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Kapolsek. Jum’at (27/9/19).

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yahama Vega ZR warna hijau, BE 3456 QI dan Handphone (HP) Samsung J2 Prime warna silver.

Baca Juga :  Rencana Peralihan Fungsi PT. HIM Menuai Polemik

Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mencari rumput, lalu mengambil HP milik korban. Korban baru sadar kalau dirinya telah ditipu saat suaminya Abdul Aziz (30), berprofesi tani menanyakan dimana keberadaan sepeda motor dan HP milik korban. Korban dan suaminya sempat mencari dimana keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil ditemukan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lambu Kibang.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pada hari Kamis (26/9/19), sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT – PROVINSI LAMPUNG

“Identitas pelaku tersebut adalah Agus Setiawan (29), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dan dari tangan pelaku ini berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor dan HP milik korban,” terangnya.

Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews