Surya Serahkan LKPD Tahun 2019 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Bupati Asahan Surya, serahkan (LKPD) Tahun 2019 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Medan. Rabu (19/02/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo, Kepala Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis, Inspektur Zulkarnain Nasution, Kepala BPKAD Ismet, Kadis Pendapatan Sorimuda, Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar.

Serah terima LKPD Asahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Asahan Surya, dan di terima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih awal dan tercatat merupakan yang kedua setelah Pemko Siantar,” ujar Eydu.

Setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019 ini, maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

Baca Juga :  Visi Misinya!! Kampanye Terbuka Calon Kepala Desa Sumber Mulia Parlindungan Lubis

“Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan secara rinci sampai pada bulan Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelas Eydu.

“Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan Profesional pemberian Opini selalu selaras dengan pemberian laporan Keuangan,” ucapnya.

“Meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual,” pungkasnya.

Bupati Asahan Surya, dalam penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019, bahwa LKPD Asahan merupakan kegiatan rutinitas tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia. Dan laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Gabriela Stavani Sabet Juara 1 Matematika di Ajang KSN

Berbagai inovasi dan terobosanpun terus dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik hal itu sesuai dengan prinsip Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.

“Hal itu juga sesuai dengan tujuan dari Pemeriksaan BPK RI yakni untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemkab Asahan Yang akan menjadi tolak ukur penilaian publik bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” jelas Surya

“Mohon arahan dan bimbingannya dari Tim Periksaan BPK RI dan audit yang dilakukan secara objektif agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan.” sambungnya.

“Dan menegaskan siap bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Sumut dalam meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Kabupaten Asahan agar lebih baik lagi kedepannya.” tutupnya. (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews