Agustinus: Bayar UGR Rakyat, Sebelum JTTS di Tuba Diresmikan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Demi mendapatkan pembuktian atas keabsahan tanah masyarakat Kampung Kagungan Rahayu dan Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang bersama Pengadilan Negeri Menggala langsung turun ke lokasi guna mengecek tanah milik masyarakat yang terkena Jalan Tol Trans Sumatera. Senin (30/09/2019).

Usai melakukan peninjauan ke lokasi tersebut, Koordinator aksi damai

Agustinus menerangkan, bahwa BPN Tulangbawang bersama Pengadilan Negeri Menggala telah melihat tanah milik masyarakat yang hingga saat masih di tanam singkong, serta meihat letak tapal batas.

”BPN sendiri mengakui keterbatasan mereka terkait data tanah, terutama warka surat tanah, mereka tidak pernah milihat, dan tidak ada, karena mereka sepakat dengan masyarakat pemilik tanah akan menyampaikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Propinsi Lampung, sebagai pintu pembuka kembali, untuk penyelesaian ganti rugi tanah milik masyarakat, dalam satu dua hari kedepan,” ujar Agustinus.

Baca Juga :  PLN Lakukan Opal Di Kantor Metrologi Legal Dinas Perdagangan Tuba

Lanjut Agustinus, seluruh masyarakat yang memiliki hak atas ganti rugi tanah berjumlah 36 orang, dengan luas tanah seluas 22,75 Hektar, juga pernah di konsinyasikan ke Pengadilan Negeri Menggala, tetapi saat sidang digelar hanya bersama hakim.

”Ini adalah upaya kami diluar beracara di pengadilan, karena pada tanggal 10 oktober 2019 ini, pemerintah pusat akan meresmikan jalan tol trans sumatera, mulai dari palembang hingga terbanggi besar, kami berharap, sebelum peresmian tersebut, permasalah ini dapat di selesaikan, agar semua clear tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari,” tandasnya.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews