Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Demi mendapatkan pembuktian atas keabsahan tanah masyarakat Kampung Kagungan Rahayu dan Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang bersama Pengadilan Negeri Menggala langsung turun ke lokasi guna mengecek tanah milik masyarakat yang terkena Jalan Tol Trans Sumatera. Senin (30/09/2019).
Usai melakukan peninjauan ke lokasi tersebut, Koordinator aksi damai
Agustinus menerangkan, bahwa BPN Tulangbawang bersama Pengadilan Negeri Menggala telah melihat tanah milik masyarakat yang hingga saat masih di tanam singkong, serta meihat letak tapal batas.
”BPN sendiri mengakui keterbatasan mereka terkait data tanah, terutama warka surat tanah, mereka tidak pernah milihat, dan tidak ada, karena mereka sepakat dengan masyarakat pemilik tanah akan menyampaikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Propinsi Lampung, sebagai pintu pembuka kembali, untuk penyelesaian ganti rugi tanah milik masyarakat, dalam satu dua hari kedepan,” ujar Agustinus.
Lanjut Agustinus, seluruh masyarakat yang memiliki hak atas ganti rugi tanah berjumlah 36 orang, dengan luas tanah seluas 22,75 Hektar, juga pernah di konsinyasikan ke Pengadilan Negeri Menggala, tetapi saat sidang digelar hanya bersama hakim.
”Ini adalah upaya kami diluar beracara di pengadilan, karena pada tanggal 10 oktober 2019 ini, pemerintah pusat akan meresmikan jalan tol trans sumatera, mulai dari palembang hingga terbanggi besar, kami berharap, sebelum peresmian tersebut, permasalah ini dapat di selesaikan, agar semua clear tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari,” tandasnya.(aw)