Klik Gambar
Bandar Lampung (HPN) – Ramai pemberitaan tentang adanya dugaan penganiayaan terhadap Wartawan oleh salah satu oknum pejabat BPKAD Tulangbawang Barat Inisial AS mendapat laporan baru dari pihak korban dan 2 organisasi Pers yakni Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) dan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) dengan laporan Tindak Pidana Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 ke Polda Lampung, Rabu ( 9/10/19 ), dengan bukti surat laporan polisi LP/B-1512/IX/2019/LPG/SPKT tertanggal 09 Oktober 2019.
Berawal dari peristiwa yang sempat menghebohkan Kantor Komplek Pemda Tulangbawang Barat, dan sempat menjadi tontonan para pegawai di BPKAD. Bahkan video keributan itu viral dan menyebar di media sosial.
Yantoni menyebutkan, kedatangan dirinya dengan rekannya ke kantor tersebut, untuk bertemu dengan AS, terkait pemberitaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang diduga melibatkan AS.
“Saat kami datang ke ruangan Sekretaris BPKAD, baru masuk AS langsung menonjok saya di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali, dan bagian leher tengkuk belakang 1 kali, serta menarik baju saya sampai robek bagian depan. Kejadian Selasa (17/9/2019), sekitar pukul 10.00 WIB pagi,” kata Yantoni.
Yantoni menerangkan, kedatanganya bersama seorang wartawan lainnya ke kantor BPKAD, untuk melakukan klarifikasi terkait suatu pemberitaan dugaan pungutan liar (Pungli).
“Kami datang untuk melakukan konfirmasi, tapi entah kenapa malah AS langsung nonjok pelipis saya kemudian narik baju saya sampai robek kemudian memukul leher belakang saya,” jelasnya.
AS yang sudah di tetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP kini di laporkan kembali dengan laporan yang berbeda yakni Tindak Pidana Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 ke Polda Lampung, Rabu ( 9/10/19 ), dengan bukti surat laporan polisi LP/B-1512/IX/2019/LPG/SPKT.
Hal tersebut di sampaikan pada saat Konferensi Pers di Graha Jurnalis Polda Lampung oleh Dr ( Can ) Nurul Hidayah SH.MH bersama Holdin SH dari Lembaga Hukum Cahaya Keadilan selaku pengacara Yantoni membenarkan bahwa dirinya bersama klien nya dan di dukung oleh dua organisasi Pers Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) dan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) sudah melaporkan Saudara AS kepada pihak Polda Lampung.
“Menurut Nurur Hidayah kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Oleh dasar tersebut maka Nurul Hidayah selaku kuasa hukum Yantoni melaporkan AS”.
Pada hari selasa tanggal 17 September 2019 Kliennya berkeinginan bertemu dengan terlapor untuk Follow Up pemberitaan yang dimuat di beberapa media di Tubaba, namun belum sempat klien nya masuk di dalam ruang sekretaris BPKAD, AS sudah memukul pipi kanan hingga kepala bagian belakang pelapor. Dilanjutkan menarik kerah baju Yantoni hingga robek.
Menurut Nurul Hidayah,peristiwa pemukulan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Oleh sebab itu, menurut Nurul Hidayah dalam ketentuan pidana pasal 18 dikatakan setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalis sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang- halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Namun penjelasan akhir dari Nurul Hidayah klien nya tetap menyerahkan perkara kepada pihak Polda Lampung. dengan pasal tindak pidana Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 ke Polda Lampung, Rabu ( 9/10/’19 ), dengan bukti surat laporan polisi LP/B-1512/IX/2019/LPG/SPKT tertanggal 09 Oktober 2019.
“Kami sudah melapor, ke pihak Polda, jadi kita serahkan langkah hukum kepada pihak kepolisian.” tutup Nurul Hidayah.
Sumber : Rilis/Tim MGG