Ditemukan Mayat Sudah Gosong Didalam Kebun Karet

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Polsek Gunung Agung melakukan identifikasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa penemuan mayat laki-laki dalam keadaan terbakar dan Meninggal Dunia (MD) di peladangan karet.

Diterangkan Kapolsek Gunung Agung AKP. Tri Handoko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Tiyuh/Kampung Sido Makmur, sekitar pukul 13.30 WIB. Kamis (24/10/19).

“Diketahui identitas dari korban yaitu Daroji (70), berprofesi sebagai tani, warga Tiyuh Sido Makmur, Rt 08, Rk 03, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, masih dijelaskan Kapolsek, korban ditemukan oleh warga di rawa yang berada di tengah perkebunan karet dalam keadaan terbakar dan MD dengan badan sudah gosong dan dalam posisi terlentang serta wajah tidak dikenali lagi.

Baca Juga :  Rumdin Bupati Tubaba Kecolongan

Setelah banyak warga yang berdatangan ke TKP dan melihat langsung, salah seorang saksi Jupri (40), berprofesi sebagai tani, yang tidak lain merupakan anak kandung korban mengenali bahwa mayat tersebut adalah orang tuanya, yang posisi kebun karetnya berada persis bersebelahan dengan kebun karet yang terbakar.

Kemudian mendapatkan informasi tentang penemuan mayat tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke TKP bersama tim medis. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Baca Juga :  Danton Linmas/Hansip Desa Tutup Usia

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kuat dugaan penyebab korban MD adalah korban panik saat berusaha memadamkan api yang berasal dari ladang milik korban yang membakar ladang milik warga yang ada disebelahnya, sehingga korban kelelahan dan kehabisan oksigen serta tidak sadarkan diri akibat terkena asap serta faktor usia yang sudah lanjut,” terang Kapolsek.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan dan pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dengan membuat surat pernyataan. (aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews