Rumdin Bupati Tubaba Kecolongan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

TULANG BAWANG BARAT, Halopaginews.com – Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap FN (18), RD (18) dan TM (17), mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah dinas (rumdin) Bupati Tulang Bawang Barat.

Dijelaskan Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol. Zulfikar M, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap pada hari Sabtu (13/04/19), sekitar pukul 07.00 WIB, saat berada di rumahnya masing-masing.

“FN dan RD yang bersatus pelajar, merupakan warga Tiyuh/Kampung Panaragan serta TM yang juga berstatus pelajar, merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terangnya. Minggu (14/04).

Adapun penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Agusta Irawan (29), berprofesi sebagai honorer Pol PP, warga Tiyuh Panaragan Jaya. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 40 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 07 Maret 2019. Kerugian tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg, yang semuanya ditaksir seharga Rp. 1,8 Juta.

Baca Juga :  Umar Ahmad Kukuhkan Pengurus DPK-IKAPTK Tubaba

Sambung Kapolsek, kejadian pencurian tersebut bermula pada hari Rabu (06/03), sekitar pukul 03.00 WIB, pelapor pergi untuk membeli tabung gas elpiji 12 Kg. Sekira pukul 16.00 WIB, pelapor kembali ke rumdin Bupati dengan membawa lima tabung gas elpiji 12 Kg, lalu diangkat oleh pelapor bersama saksi Murgiono (31) untuk dibawa dan diletakkan di dapur rumdin Bupati. Keesokan harinya. Kamis (07/04), sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah adat suku badui untuk mengantar gulungan kawat, pelapor mendapatkan telephone dari saksi Lambas (33), yang mengatakan bahwa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg telah hilang dan tidak ada lagi di dapur rumdin Bupati. Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung pulang menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya. Setelah tiba di TKP ternyata memang benar tiga buah tabung gas elpiji tersebut telah hilang, selanjutnya pelapor melaporkannya ke Polsek Tulang Bawang Tengah.

Baca Juga :  Camat Gunung Agung Gandeng DPK Tubaba Berdayakan Embung

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku berikut Barang Bukti (BB) berhasil di ungkap,” ujar Zulfikar.

Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB berupa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg dari tangan para pelaku.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Rls/red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews