SMP Negeri 1 Pekalongan Diduga Beli Komputer Bekas

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) –  Dalam menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS) diwajibkan untuk membeli Komputer demi menunjang kegiatan sekolah demikian yang dilakukan SMP Negeri 1 Pekalongan yang telah di anggarkan melalui Dana Komite 2018.

Alih-alih berniat belanja Komputer yang baru, faktanya Komputer tersebut diduga hanya di belanjakan sebanyak 19 unit baru dan 15 unit Komputer bekas (second), Sedangkan yang dibutuhkan adalah 60 unit.

Saat team Media mencoba turun ke salah satu Toko Komputer, pihak management memberikan keterangan, bahwa Febrika (Bendahara SMP Negeri 1 Pekalongan), hanya membeli Komputer sebanyak 30 unit, akan tetapi seminggu kemudian monitor di kembalikan sebanyak 11 unit.

Baca Juga :  Hari Ke-13 Bedah RTLH TMMD Kodim 0429/Lamtim Capai 70%

Hasil wawancara kepada pihak Kepala Sekolah Aida Aini membenarkan, bahwa ada Komputer bekas di Sekolahnya sebanyak 15 unit, menurutnya Komputer bekas itu hanya diberikan secara cuma-cuma demi mencukupi kebutuhan Sekolahan.

“Iya, memang benar ada Komputer seken di sekolah sebanyak kurang lebih 15 unit, itupun saya berikan cuma-cuma supaya tercukupi kebutuhan sekolah.” ujar Aida Kepada tim media.

Sementara menurut informasi dari lingkungan Sekolah ada penarikan uang komite senilai Rp200 ribu/siswa, dengan jumlah sebanyak 523 siswa, atau jika di akumulasikan kurang lebih Rp100 juta pada tahun 2018, tentunya hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi lingkungan Sekolah, mengapa tidak digunakan anggaran komite tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Gandeng RSUD Sukadana Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Lansia Tahap II

Parahnya lagi, diduga ada SPJ dana BOS di difiktifkan. Saat team Media mencoba mengklarifikasi ke pihak Sekolah, pihaknya enggan memberikan klarifikasi tentang belanja pembelian Komputer tersebut.
Kami berharap kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Lampung Timur, dan Inspektorat untuk melakukan pengecekan pada Sekolahan tersebut, agar dapat memberikan sanksi tegas kepada Oknum Bendahara dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pekalongan, jika terbukti kebenarannya. (Tama/Can)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews