“ES” Dibekuk Polisi Lantaran Rampas Motor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Disampaikan Kapolsek Lambu Kibang Iptu. Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa tindak pidana curas tersebut terjadi pada hari Jumat (25/10/2019), sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Identitas dari korban yaitu Siti Aisah (41), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” kata Kapolsek. Sabtu (16/11/2019).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat, warna hitam, BE 4941 LK, yang ditaksir seharga Rp14,5 Juta.

Baca Juga :  Jual Sabu, Pria Ini Masuk Hotel Prodeo

Kejadian yang dialami oleh korban bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang menggunakan identitas palsu dan janjian bertemu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indraloka Jaya. Setelah bertemu korban dan pelaku sepakat ke rumah korban untuk bersilaturahmi dengan mengunakan sepeda motor milik korban.

Mereka kemudian berangkat menuju ke rumah korban dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku, saat di perjalanan pelaku merampas sepeda motor milik korban dengan cara korban diturunkan paksa oleh pelaku, lalu dorong sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka, sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Forjil Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Program Kerja 2022

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya hari Jumat (15/11/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Jalan Yoss Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kodya Bandar Lampung.

“Identitas pelaku berinisial ES (29), berprofesi tani, warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura),” terang Abdul Malik.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews