Bupati Seminar di Ponpes Nurul Iman Waykanan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Seminar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Iman, Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui digelar. Rabu (08/01/2020).

Pada kesempatan tersebut, sambutan tertulis Bupati Raden Adipati Surya menggunakan pengantar pidato dengan berbahasa Lampung Waykanan, sesuai dengan surat edaran Bupati Waykanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017, tentang ketentuan penggunaan Bahasa Lampung Waykanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.

Adapun ketentuan itu, merupakan hasil kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili Forum Komunikasi Pondok Pesantren, dimana masing-masing telah menyepakati mengenai rumusan-rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan ciri khas Pondok Pesantren.

Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan ciri khasnya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren sudah jauh lebih berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pendidikan.
Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pondok Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pondok Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.

Baca Juga :  Kadis Kominfo WK Tandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas

Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, maka dengan Undang-undang tentang Pesantren ini penyelenggaraan pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan Nasional.

Kemudian Undang-undang tentang Pesantren ini adalah landasan hukum atas jaminan kesetaraan tingkat mutu para lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitas dalam pengembangan Pesantren.
Sebagai lembaga yang berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan Pesantren.

Baca Juga :  Syarpani Jabat Kalapas Kelas II B Waykanan

Bupati mengatakan, “Saya mengharapkan melalui acara seminar Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren ini dapat memberikan kepercayaan diri kepada para Santri dan para lulusan Pondok Pesantren untuk bersaing dalam sistem penyelenggaraan Pendidikan Nasional, serta kepada para lulusan Pondok Pesantren dapat memberikan suri ketauladanan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Semoga acara Seminar pada hari ini mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Akhirnya, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, acara Seminar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara resmi saya buka.” kata Bupati awali sambutan.

Dipenghujung acara, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya sempat memberikan santunan kepada anak yatim. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews