Polsek Buay Bahuga Ringkus Pelaku Curat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Unit Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Buay Bahuga, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di Dusun Turi Sari Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (09/01/2020).

Adapun kedua inisial tersangka tersebut, ialah WH (17), warga Kampung Sritunggal, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan dan TNT (37), merupakan warga Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan.

Dijelaskan Kapolsek Buay Bahuga AKP. Singgih Widada,  ewakili Kapolres Waykanan AKBP. Andy Siswantoro mengatakan, bahwa pada hari Senin (06/01/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, telah terjadi curat di Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Waykanan.

Baca Juga :  Polsek Pakuan Ratu Tegaskan Warga Gunakan Masker

“Korban bernama Nyoman Surye (52), kejadian bermula saat korban bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di garasi rumah, setelah berusaha mencari di sekeliling rumah tidak menemukan sepeda motor, lalu korban melaporkan ke Polsek Buay Bahuga.” ujar Kapolsek.

Modus pelaku diduga mengambil sepeda motor dengan cara masuk kedalam garasi rumah korban yang tidak terkunci dan pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam garasi.

Kemudian petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan mendapatkan infromasi dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku WH yang berada di Kampung Serdangkuring Kecamatan Buay Bahuga, sehingga Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyergapan sekitar pukul 20.00 WIB senin malam (06/01/2020), akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Adipati Hadiri Peresmian Kecamatan Umpu Semenguk

“Berdasarkan pengembangan petugas, pelaku melakukannya bersama AR sedang dalam pengejaran (masih DPO), dan sepeda motor hasil curian di jual dengan TNT senilai Rp1,8 juta, lalu kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Singgih Widada.

Atas perbuatannya pelaku tersebut, para pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews