Satlantas Kantongi 51 Pelanggar Lalin di Jalintim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang menggelar kegiatan Razia rutin kepada para pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang melintas di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kasat Lantas Iptu. Ipran, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan di jalan lintas timur (jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Sabtu (11/01/2020) pagi.

Baca Juga :  Winarti Pinta Forkopimda Awasi Dana Desa

“Sebanyak 51 pelanggar lalu lintas yang berhasil ditindak dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan yang kami gelar kali ini,” kata Kasat Lantas. Minggu (12/01/2020).

Adapun rinciannya yaitu 30 lembar STNK, 14 keping SIM, dan 7 unit sepeda motor. Ipran menambahkan, bahwa kegiatan yang lakukan ini, bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan meningkatkan kesadaran para pengendara arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews