Polsek Kotabumi Utara Berhasil Bekuk DPO Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara (HPN) – Kepolisian Sektor (polsek) Kota Bumi Utara, berhasil menangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabtu (25/01/2020).

Dijelaskan Kapolsek Kota Bumi Utara, AKP. Rukmanizar, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Budiman Sulaksono mengatakan, bahwa DPO AT (23), merupakan warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat ini telah ditangkap, setelah hampir selama 2 bulan melarikan diri. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, yang berada di Sp.7 Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 09.00 WIB. Jumat (24/01/2020), atas dasar Laporan Polisi LP/125/XI/2019/ POLDA LAMPUNG/ RES LU/ SPK POLSEK KTBU Tanggal 25 November 2019.

Baca Juga :  DPD Gelora Sambangi Kediaman Hodan Mustallih Ketua DPC Gelora di Desa Tanjung Baru

“Pelaku curanmor yang merupakan DPO selama 2 bulan sudah ditangkap, saat pelaku berada di SP. 7 Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji.” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, kronologis kejadian, mulanya terjadi pada hari Senin Tanggal 25 Nopember 2019, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku AT bersama rekannya RS (23), masuk ke halaman rumah korban Dewi Ningrum (40), di Dusun Gelok Desa Madukoro, kedua pelaku langsung menggasak 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo No.Pol BE 4385 YH warna hitam, yang sedang diparkir, dengan menggunakan alat Kunci letter (T), kemudian para pelaku berhasil langsung membawa kabur hasil curian tersebut, ketika korban sadar dan mendengar ada suara motor miliknya yang berjalan keluar rumah, korban lalu berteriak. Teriakan korban didengar oleh tetangga sekitar, bersamaan dengan adanya Patroli anggota Polsek Kotabumi Utara, sehingga salah dari pelaku RS berikut Barang Bukti (BB), berupa Sepeda motor milik korban dapat di tangkap.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampura Romli A.Md, Mengapresiasi dan Dukung Penuh Perayaan Hari Pers Nasional

“Pelaku RS saat ini dalam proses sidik, dan sudah dilimpahkan ke tahap II, sedangkan pelaku AT saat itu berhasil melarikan diri, dan masih dilakukan pengejaran.” terang Kapolsek.

Kini Pelaku AT yang telah ditangkap sedang menjalani proses sidik, dan terancam dengan undang-undang hukum pidana yang terkait dengan pembahasan ini adalah Pasal 365 KUHP. (Erwin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews