Lengkapi Surat Kendaraan Jika Tak Mau Ditilang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang kembali melakukan razia penegakkan hukum (gakkum) kepada para pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

Kasat Lantas Iptu. Ipran, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, bahwa razia tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Selasa (25/02/2020).

Baca Juga :  Bupati Winarti Gandeng Banyuwangi Untuk Pengembangan E-government

“Sebanyak 71 pelanggar yang kami tindak dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan yang kami gelar tadi pagi di Pasar Unit 2,” kata Ipran.

Adapun rinciannya yaitu 6 unit sepeda motor, 26 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 39 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kegiatan razia seperti ini akan terus menerus kami lakukan guna terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan untuk meningkatkan kesadaran para pengendara tentang arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan.

Baca Juga :  Telah Hadir! AVICHA Home Stay di Unit 2

Kasat Lantas menambahkan, kegiatan yang kami gelar hari ini yang menjadi sasaran prioritasnya berupa kelengkapan surat-surat dan pengendara yang tidak menggunakan helm.

Selain itu juga untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas yang melintas di Jalintim, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas. (AW/rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews