10 Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Tuba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung melakukan penilaian Program Kampung Tertib Lalu Lintas milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang, bertempat di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba, sekitar pukul 10.00 WIB. Kamis (12/03/2020).

Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, Tim penilai yang datang untuk melakukan penilaian Program Kampung Tertib Lalu Lintas hari ini adalah Tim III dari Ditlantas Polda Lampung.

“Ketua Tim Kasi Audit dan Inspeksi Kompol Hapran, SH yang beranggotakan Kanit Dikmas Subditkamsel Iptu Fony Salimubun, Pamin IV Subbag Renmin Penata III C Sutomo, SE, Ba Subditkamsel Bripka Triska Adi Saputra dan Dinas Perhubungan Pembina IV A Adi Prasetyo,” ujar AKBP. Andy.

Baca Juga :  Hasil Mediasi Kuasa Hukum Al Amin Kraying Menyampaikan Dua Pilihan

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, launching Kampung Tertib Lalu Lintas nantinya akan diselenggarakan disemua Kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

“Kampung Tri Tunggal Jaya ini merupakan pilot project untuk Kampung Tertib Lalu Lintas, selain sebagai sarana untuk mensosialisasikan peraturan lalu lintas juga bisa untuk kamtibmas yang lainnya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kampung dan Pemerintah Daerah serta semua stakeholder yang telah membantu mensukseskan Program Kampung Tertib Lalu Lintas,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kasat Lantas Iptu. Ipran, mengatakan, ada 10 item yang menjadi sasaran penilaian untuk Program Kampung Tertib Lalu Lintas yang dilakukan oleh Tim III dari Ditlantas Polda Lampung.

Pertama, rambu-rambu lalu lintas. Kedua, jalur aman pejalan kaki dan sepeda. Ketiga, penerangan jalan. Keempat, sarana dan prasarana jalan. Kelima, aturan yang disepakati warga pemukiman. Keenam, pemasangan spanduk, baliho dan pembuatan mural tentang keselamatan. Ketujuh, pengangkatan dan penunjukan warga pemukiman sebagai penghubung dan penanggung jawab program. Kedelapan, pelaksanaan sosialisasi secara berkelanjutan. Kesembilan, tersedia ruang publik terbuka ramah anak, taman lalu lintas mini. Kesepuluh, keterlibatan warga dalam mewujudkan Kampung Tertib Lalu Lintas.

Baca Juga :  Tak Terima Diberitakan Pungli, Oknum Pegawai Rutan kelas IIB Menggala Gunakan Pihak Eksternal Ancam Wartawan

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Asisten I Kabupaten Tulang Bawang, Tim Penilai dari Ditlantas Polda Lampung, Kapolres Tulang Bawang, Kajari Menggala, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kasat Lantas, Perwakilan dari Kodim 0426, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, Kepala Kampung, masyarakat dan tamu undangan. (AW/rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews