Simpan Sabu Dibalik Topi, Pria ini Dibekuk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolsek Menggala Iptu. Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, sekitar pukul 07.00 WIB. Jum’at (13/03/2020).

“Identitas pelaku berinisial GN (27), berprofesi wiraswasta, warga Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek. Sabtu (14/03/2020).

Baca Juga :  Karnel Unggul 99 Persen Dalam Pemilihan Pilkakam Serentak di Kabupaten Tulang Bawang

Adapun penangkapan terhadap pelaku ini, bermula saat petugas dari Polsek Menggala sedang melaksanakan patroli rawan pagi di Jalan Lingai, Kelurahan Menggala Tengah dan melintaslah pengendara sepeda motor Honda Vario warna orange dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Lanjut Kapolsek, melihat hal tersebut, petugas kami langsung menyetop kendaraan dan menanyakan surat-surat kendaraan. Pelaku ini tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan semakin menunjukkan rasa ketakutan, sehingga petugas kami langsung melakukan penggeledahan badan.

Baca Juga :  Lima Pegawai Disdukcapil Tuba dapat Penghargaan

“Saat di geledah, petugas kami berhasil menemukan satu klip plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam topi pelaku,” terangnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AW/rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews