Edarkan Hexymer, Seorang Pemuda Di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, SH,.pada Rabu (25/10/23) menjelaskan, tersangka berinisial RA (20) warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada hari Senin (23/10/23) di Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur”ujarnya

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Margatiga, TNI-Polri Terjunkan Ratusan Personel

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 49 (empat sembilan) butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer, 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer, 6 (enam) plastik klip bening yang masing-masing berisikan 16 (enam belas) butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,Uang sebesar Rp. 150.000., (seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Kapolsek Way Bungur Berikan Bantuan Semen Untuk Pembangunan Masjid Al-Iman

Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.”pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum