Polisi Bekuk Petani Nyambi Bandar Narkotika

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu berhasil mengungkap Bandar Narkotika yang cukup membuat resah warga di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rawa Pitu Ipda. Samsi Rizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, Bandar Narkotika tersebut ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB, di rumahnya. Senin (16/03/2020).

“Identitas Bandar Narkotika berinisial LN als LI (39), berprofesi tani, warga Jalan Kenanga II, Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Ipda. Samsi. Rabu (18/03/2020).

Petani ini ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang sudah sangat resah dengan aktivitasnya menjadi rumah sebagai tempat transaksi Narkotika.

Baca Juga :  Winarti Hadiri Acara Konsultasi RPJMN di Medan

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang seperti disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Disana selain berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 gram, dua buah korek api gas, alat sekop (sendok sabu), cotton bud, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol sprite warna hijau beserta pirex yang masih terdapat sisa sabu, bungkus rokok merk Magnum Mild warna biru dan hanphone (HP) merk Nokia warna putih,” ucap Samsi.

Baca Juga :  18 Personel Polres Tuba Naik Pangkat

Petani tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AW/rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews