Klik Gambar
Waykanan (HPN) – Masyarakat Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas, Dusun 04, berharap kepada Bupati Waykanan dan Kapolres untuk mengusut tuntas pungli (PTSL), dan Memproses secara Hukum.
Terkait pemberitaan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan. Jum’at (13/03/2020).
Dari keterangan beberapa warga Dusun Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan, yang tidak ingin disebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan. “Iya saya diminta Rp300 ribu oleh petugas Pak Bandi dan beberapa rekannya, yang Rp200 ribu untuk bayar sertifikat dan yang Rp100 ribu untuk Alas Hak.” paparnya.
Saat dimintai keterangan, Bandi yang juga sebagai Ketua Pokmas mengatakan, “Pembuatan Prona tersebut biayanya Rp200 ribu dan pembuatan Alas Hak dan materai dan lain-lainnya Rp50 ribu, dan yang Rp100 ribu untuk Kepala Dusun jika ikut mengukur lahan, dan yang Rp.200 kita berikan kwitansi tapi yang Rp150 ribu tidak, karena diluar sertifikat dan juga bagi yang sudah ada berkas bervariasi ada yang Rp250 ribu sampai Rp350 ribu.” jelasnya.
Jelas disini bahwa Kepala Kampung Air Ringkih, Mutholib, berikut sejumlah perangkatnya telah bersekongkol dan telah menyalahgunakan wewenangnya. Mereka diduga berniat mencari keuntungan pribadi dengan meminta 234 penerima program PTSL untuk membayar sebesar Rp350 ribu/sertifikat. Jelas perlakuan tersebut adalah Pungli dan telah melanggar, PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 Tentang SATGAS SABER PUNGLI dan Keputusan Menteri Dalam Negeri NOMOR 189 TAHUN 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria dan juga Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional NOMOR 4 TAHUN 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah.
Hal diatas dikuatkan dengan Peraturan Bupati Way Kanan NOMOR 60 TAHUN 2017 tentang Pendaftaran PTSL PRONA, di tetapkan sebesar Rp200 ribu.
Selanjutnya awak media menuju ke kediaman Kepala Kampung, Saat ingin dimintai keterangan oleh awak media Kepala Kampung, Mutholib, selalu tidak ada ditempat dan saat dihubungi melalui telepon genggam selalu tidak aktif, sampai berita ini kami terbitkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional (bpn.go.id).
Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat dalam boks dilaman link: bpn.go.id
atau Peraturan Bupati (Perbub) Way Kanan Nomor 60 Tahun 2017 sebesar Rp200 ribu.
Jadi, pengurusan sertipikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi yang perinciannya telah kami jelaskan dan bisa dilihat melalui Link di atas.
Warga berharap kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar segera mengambil tindakan agar Kepala Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dan Perangkat Kampung segara diperiksa dan hal ini jangan sampai berkelanjutan serta menjadi ladang korupsi bagi sebagian Perangkat Desa, juga agar menjadi pelajaran bagi Kepala Kampung dan perangkat lain nya untuk bisa membantu dan mensejahterakan masyarakatnya bukan untuk sebaliknya.
Menurut keterangan masyarakat Air Ringkih, perbedaan pungutan tersebut yang melebihi peraturan yang ada,
membuat mereka merasa di tipu,
dan pungutan tersebut tidak berdasarkan
musyawarah kepada masyarakat.
Dari situlah masyarakat menuntut, dan berharap kedepannya ada efek jera. (Zainal)