Napi Lapas Waykanan Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Remisi adalah Hak Narapidana yang diberikan jika telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau rutan sedangkan remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama hindu pada hari besar keagamaan. Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Waykanan, saat memberikan keterangan pers. Rabu (25/03/2020).

Syarpani berharap agar remisi memberikan motivasi tersendiri dan bukti perwujudan negara hadir dan memperhatikan warganya.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Syarpani.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Curas Dijalanan

Syarpani memastikan di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan dan lain-lain tetap dilayani.

“Kami pastikan hak hak Napi terpenuhi meski wabah corona merebak, kita sudah koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya”, tutup mantan Kasubag Humas Ditjenpas ini.

Sementara itu, I Wayan Wira, Napi Lapas Waykanan ini merasa senang bisa memperoleh haknya dan menjadi motivasi tersendiri agar kelak bisa lebih baik.

“Tidak gampang memperoleh remisi, kita harus berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan dan mengikuti program pembinaan seperti ibadah, upacara bendera, kegiatan keterampin dan kemandirian. Terimakasih Pak Kalapas, saya berjanji akan lebih baik lagi, setelah bebas bisa menjadi manusia yang berguna dan tidak mengulangi tindak pidana,” sebutnya.

Baca Juga :  Sekretariat DPC PWRI Waykanan Disambangi Bupati

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews