Narapidana Lapas Kelas II B Lamtim Dapat Asimilasi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukadana, Lampung Timur, Jumadi menegaskan bahwa pembebasan 82 narapidana dari Lapas kelas II B Sukadana, merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan melakukan asimilasi narapidana guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Narapidana yang bebas melalui asimiliasi, tetap dalam pengawasan Lapas dan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Lampung Timur.” tegas Jumadi melalui sambungan telepon. Jum’at (03/04/2020).

Baca Juga :  Garjas Periodik Dan UKP Di Gelar Kodim 0429/Lamtim

Adapun 82 napi yang bebas tersebut terdiri dari enam anak-anak dan 76 dewasa.

Menurut dia, asimilasi diberikan kepada tahanan yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau sepertiga masa tahanannya.

“Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana korupsi, teroris dan narkoba,” katanya. (Eko/rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews