Klik Gambar
Lampung Timur (HPN) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukadana, Lampung Timur, Jumadi menegaskan bahwa pembebasan 82 narapidana dari Lapas kelas II B Sukadana, merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan melakukan asimilasi narapidana guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Narapidana yang bebas melalui asimiliasi, tetap dalam pengawasan Lapas dan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Lampung Timur.” tegas Jumadi melalui sambungan telepon. Jum’at (03/04/2020).
Adapun 82 napi yang bebas tersebut terdiri dari enam anak-anak dan 76 dewasa.
Menurut dia, asimilasi diberikan kepada tahanan yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau sepertiga masa tahanannya.
“Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana korupsi, teroris dan narkoba,” katanya. (Eko/rls)