Pemkab Pesibar Teleconference dengan Pemerintah Pusat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pesisir Barat (HPN) – Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, melakukan dan mendengarkan telekonprensi striming dengan Mendagri Tito Karnavian selaku moderator dan kepala KPK, BPK Kepala Badan LKPP serta Kabareskrim.

Dalam conference tersebut, membahas tentang pembelanjaan pengadaan barang dan jasa dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19. Rabu (08/04/2020).

Pada kesempatan itu, dihadiri langsung Bupati Pesisir Barat, yang didamping Sekdakab setempat Lingga Kusuma, dan turut hadir juga Inspektur Pesisir Barat Edy Mukhtar, Kepala BPKAD I Nyoman Setiawan, Kadis Kesehatan Tedi Zadmiko, Kaban Kesbangpol Nurman Hakim dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Mizar Diyanto.

Mendagri mengucapkan terimakasih atas telaksananya dan kesiapan daerah tingkat 1 dan 2 dalam rangka teleconference streaming pengadaan barang dan jasa pencegahan penanganan covid-19.

Sementara Kepala LKPP
Penanganan dan pencegahan wabah covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa yang merupakan bukan kerugian negara dalam hal ini perlu memperhatikan kewajaran harga penyedia setelah pembayaran dilakukan dan minta audit oleh APIP atau BPKP.

Baca Juga :  Tahap Kedua, BLT Dana Desa Direalisasikan

Sedangkan Kabarekrim Polri mengatakan,
Dalam pengadaan barang dan jasa tersebut dari pihak Polri diharapkan kepada daerah seluruh Indonesia agar pembelanjaan terkait eksistensi yang terlibat dalam pembelanjaaan barang dan jasa agar tidak ada keraguan dalam rangka melakukan kebijakan dalam menangani covid-19 dengan demikian pihak Polri siap mendampingi.

“Disaat yang sama kepala KPK mengatakan, terkait wabah covid 19 diharapkan bagi instansi terkait pengadaan barang dam jasa dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19, agar memahami aturan dan terkait pembelanjaan dengan tidak fiktif dan sesuai kebutuhan serta harus sesui mengarah perundang undangan, meskipun penanganan covid-19 ini anggaran bukan merupakan kerugian negara,” pungkasnya.

Berikut atensi KPK meliputi :

1. Tidak melakukan persekongkolan atau koalisi dengan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  RSUD KH Muhammad Thohir Dianggap Lalai Tangani Pasien hingga Meninggal

2. Tidak memperoleh kickback dari penyedia.

3. Tidak mengandung unsur penyuapan.

4. Tidak mengandung unsur gratifikasi.

5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan.

6. Tidak mengandung unsur mal administrasi.

7. Tidak ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.

8. Tidak membiarkan terjadinya pidana korupsi.

Disampaikan juga hukum tertinggi adalah penegak, hormati Hak Azasi Manusia (HAM). Penyelamatan jiwa adalah prioritas pertama dan yang paling utama.

Ketua BPK-RI juga turut menyampaikan,
Dalam pelaksanaannya pengadaan barang dan jasa perlu melibatkan LKPP dan lKPD pelaksanaanya dengan cermat sesuai kebutuhan dalam penanganan covid 19 dan pengadaan barang dan jasa tetap memperhatikan dengan kreteria dan spesifikasi atau prosedur yang ada ditetapkan dalam rangka penanganan dan pencegahan covid 19. (Syamsul)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews