Klik Gambar
Asahan (HPN) – Satu dari dua pasien positif Covid-19 asal Kabupaten Asahan yang dinyatakan sembuh, namun harus diawasi dan menjalani perawatan kesehatan di rumah, hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar. saat press release. Selasa (21/04/2020).
Menurut Rahmad Hidayat, bahwa pihaknya mendapat kabar dari Jubir Gugus Tuga Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dr. Haris, bahwa pasien yang dinyatakan sembuh berinisial NS (53), warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang juga merupakan istri anggota DPRD Sumut ES (55), yang juga positif, dan kini masih menjalani perawaratan medis di RS Martha Friska Medan.
“Alhamdulillah, setelah mejalani perawatan medis di RS Martha Priska Medan, satu dari dua pasien yang positif dinyatakan sembuh,” jelas Hidayat.
Rahmad menambahkan, saat ini sedang dilakukan penjemputan pasien, dan selanjutnya sesuai dengan protokol Covid-19, pasien ini akan tetap diawasi dan menjalani perawatan medis di rumahnya.
Menurut Hidayat, NS bersama suaminya ES dinyatakan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP), pada 6 April 2020, dan langsung di rujuk ke RS Martha Friska Medan, dan selanjutnya pada 14 April 2020, setelah mendapat hasil Swab Laboratorium Besar kemenkes RI dinyatakan positif, dan kini dinyatakan sembuh.
“Pasien akan tetap menjalani perawatan di rumah, karena kesehatannya akan terus dipantau. Untuk Asahan yang positif tersisa satu orang dan kini masih dalam perawatan medis,” papar Hidayat.
Untuk data terbaru, lanjut Hidayat, ODP sebanyak 46 orang, PDP 3 orang, positif 2 orang, sembuh satu orang dan meninggal 1 orang.
“Kita akan terus berupaya agar penyebaran Covid-19 bisa cegah, dan itu tentunya peran serta masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah,” tutupnya. (Bangun)