Sopir Rangkap Bandar Narkoba Diamankan Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir Jalan Senayan, Kecamatan Menggala, sekitar pukul 13.00 wib. Kamis (11/06/2020).

“Hari Kamis siang, petugas Satresnarkoba kami berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, Bandar Narkotika ini sedang berada di pinggir Jalan Senayan,” ujar Andy. Sabtu (13/06/2020).

Kapolres menjelaskan, mulanya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di pinggir Jalan Senayan sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.

Baca Juga :  Bupati Winarti Rolling Pejabat Tuba

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan benar saja di tempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang merupakan target operasi (TO).

Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, di dalam kantong celana laki-laki ini ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

“Identitas laki-laki tersebut berinisial SI (33), berprofesi sopir, warga Jalan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” jelas AKBP Andy.

Kapolres menambahkan, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas Satresnarkoba, berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,50 gram, kotak rokok merk gudang garam dan handphone (HP) merk strawberry warna hitam.

Baca Juga :  Polisi Dapati Pria Simpan Narkotika di Dashboard Mobil

Bandar Narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (AW/rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews